Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
tersebut bangsa yang bersangkutan berjuang bersama-sama
mewujudkannya selama hayat hidup berbangsa/bernegara.23 Pancasila
menjadi arah bagi bangsa Indonesia untuk melihat tujuan bangsanya dan
diharapkan mampu memecahkan setiap persoalan bangsa dari masa ke
masa. Pancasila juga harus dijadikan dasar dalam menyusun berbagai
aturan untuk mengarungi kehidupan bangsa, sehingga kehidupan bangsa
tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma sopan
santun maupun norma hukum. Dengan berpegang kepada Pancasila
sebagai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka
bangsa Indonesia tidak terombang-ambing, baik karena tidak jelas pijakan
ataupun karena adanya pengaruh-pengaruh regional maupun global. Bangsa
Indonesia akan menjadi bangsa yang beridentitas dan berdiri di atas
kebenaran. Persoalan-persoalan yang timbul akan dapat dipecahkan tanpa
berlarut-larut sehingga disintegrasi dapat diminimalisasi.
Mengacu kepada beberapa pengertian di atas, berarti bangsa
Indonesia menempatkan Pancasila sebagai dasar hukum bernegara yang
pada hakekatnya mencerminkan nilai-nilai dasar Pancasila, yaitu
relegiusitas, kekeluargaan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan,
persatuan dan kesatuan, kebersamaan, masyawaraf dan mufakat, serta
keadilan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai dasar
tersebut telah mampu mewadahi kebhinekaan bangsa dan negara Indonesia
secara keseluruhan. Dengan demikian dalam pengelolaan lahan sawah akan
terimplementasi nilai-nilai Pancasila yang memperhatikan keseimbangan
nilai-nilai dari kelima sila Pancasila. Sehingga tidak ditemui berbagai
kesalahan dan kekeliruan yang berlawanan dengan landasan idiil nasional,
misalnya lahan sawah yang beralih fungsi ke lahan non pangan atau
diterlantarkan sehingga pembangunan pangan Indonesia tidak terwujud,
b. UUD NR11945 Sebagai Landasan Konstitusional
Indonesia memiliki konstitusi berupa Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 yang merupakan keputusan politik nasional dalam
menentukan sistem negara dan pemerintahan negara. Dalam Undang-
undang Dasar itu diatur tata kehidupan manusia, bermasyarakat, berbangsa
23 M. Topan, Keunggulan Pancasila sebagai Filsafat Kenegaraan, him 100.