Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
31
kenyataannya nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara belum dilaksanakan
sepenuhnya terbukti dalam praktiknya sebahagian pemangku kepentingan
lebih mengedepankan kepentingan sesaat dan pragmatisme baik untuk
partai, golongan, maupun daerah sehingga memunculkan berbagai konflik
horisontal maupun vertikal yang rentan terhadap disintegrasi bangsa.
Dengan konisi tersebut menghilangkan semangat juang dalam
mengoptimalkan berbagai potensi kekayaan alam termasuk pengelolaan
sawah karena kita sibuk dengan urusan menyelesaikan konflik.
Dari berbagai kondisi masyarakat seperti yang digambarkan di atas
sangat jelas tidak menguntungkan dalam upaya mewujudkan ketahanan
pangan. Tanpa peran serta masyarakat dalam pengelolaan lahan sawah
apalagi tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maka berimplikasi pada
sulitnya Indonesia mencapai ketahanan pangan, dan lebih jauh tidak akan
dapat diwujudkan kemandirian bangsa. Hal ini disebabkan oleh menurunnya
kualitas tanah karena tidak ada aturan pengelolaanya.41
Ketika suatu bangsa yang tidak mandiri akan mudah disusupi dan
rentan dengan krisis. Sehingga dapat dikatakan bahwa kurangnya
pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam pengelolaan
lahan sawah memberi dampak terhadap mewujudkan ketahanan pangan
dalam rangka kemandirian bangsa, sebagai contoh;
1) Kebijakan tentang ketahanan pangan tidak mencerminkan nilai-nilai
Pancasila hal mana dalam undang-undang nomor 7 tahun 1996 yang
memfokuskan pada “ketersedian” pangan bukan pada food security
(keamanan pangan), kedaulatan dan kemandirian pangan. Artinya yang
diutamakan adalah tersedianya pangan kapan dan di mana saja sehingga
beban A PB N untuk subsidi penyediaan bahan pangan menjadi besar.
2) Dalam penyediaan bahan pangan sistem pengelolaannya diserahkan
kepada pasar sehingga posisi tawar petani menjadi lemah dan tidak
berdaya bila dihadapkan dengan para koorporat yang memiliki modal.
Hilangnya kedele di pasar baru-baru ini merupakan kasus yang jelas
lemahnya posisi petani dan tidak berdayanya negara.
3) Pembiaran terjadinya alih fungsi lahan sawah ke non pangan sebagai
41 w ww.zam rudtv.com /../medianasional.php?... Diunduh 26 September 2012 pukul 16.30

