Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

tinggi yang berakibat menurunkan hasil produk petani dan
nelayan serta mengkoordinir program yang didanai APBN.

3) Pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM ) merumuskan kebijakan
penataan, pengembangan kelembagaan usaha petani dan
nelayan menjadi kelembagaan koperasi yang berbasis pada
produksi pangan, pemasaran dan perdagangan serta
memfasilitasi peningkatan aksesibilitas pembiayaan yang
dibutuhkan UKM yang berbasis usaha produksi, distribusi dan
pengolahan hasil petani dan nelayan.

4) Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional
merumuskan kebijakan untuk mencegah dan menekan laju
konversi lahan pertanian ke non pertanian, penetapan status
penguasaan lahan pertanian dan perwujudan serta perlindungan
lahan pertanian yang berkelanjutan melalui penataan
administrasi pertanahan untuk mempermudah sertifikasi lahan
bagi petani.

5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah merumuskan
kebijakan mengembangkan kapasitas organisasi ekonomi
masyarakat agar terselenggaranya koordinasi dalam rangka
pengembangan potensi sumberdaya secara optimal untuk
meningkatkan produksi pangan secara merata dan
berkesinambungan.

6) Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah merumuskan
kebijakan subsistem produksi, cadangan dan akses pangan
masyarakat dalam rangka memelihara stabilisasi pasokan dan
harga pangan bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, untuk
menghindari harga pangan rendah karena adanya sistim ijon,

                                  86
   9   10   11   12   13   14   15   16   17