Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

83

                       terintegrasi dengan sistem informasi manajemen pemerintahan
                       daerah, serta mengimplementasikannya secara bertahap sesuai
                       kemampuan sumberdaya aparatur yang bersangkutan.
                      4) Pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemen PAN &
                       R B m em bina pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk
                       melakukan kerjasama antar pemerintah daerah dalam rangka
                       peningkatan pelayanan publik yang selam a ini masih cenderung
                      dipisahkan berdasarkan batas administrasi wilayah.
                       5) Pem erintah daerah dalam melakukan kerjasama perlu
                      mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007
                      tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, yang
                      menjadi pedoman daerah dalam bekerja sam a dan
                      mengem bangkan potensi daerahnya.
                      6) Pem erintah provinsi dan kabupaten/kota dan m asyarakat
                      serta pengusaha menjalin kerjasama yang dapat meningkatkan
                      ketahanan pangan khususnya untuk mengembangkan agribisnis
                      m aupun agropolitan24 serta sektor pangan lainnya.
                      7) Pem erintah melalui Menteri Dalam Negeri perlu mengkaji,
                     meneliti dan menyusun Grand Design Penataan Otonomi
                     Daerah untuk pengelolaan ruang agropolitan seperti arahan
                      kebijakan dan strategi pem anfaatan ruang yang diperuntukkan
                      bagi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan usaha-
                      usaha berbasis agribisnis lainnya dalam skala nasional.
                      S em en tara itu pengelolaan ruang kawasan sentra produksi
                      pangan nasional dan daerah merupakan arahan kebijakan dan
                      strategi pemanfaatan ruang bagi peruntukan sektor pangan.

24 Untuk kriteria kawasan, pengembangan kawasan agropolitan harus memiliki: (1) Daya
dukung sumberdaya alam dan potensi fisik yang memungkinkan (kesesuaian lahan,
agroklimat, dan agroekologi) untuk dapat dikembangkan sistem dan usaha agribisnis berbasis
komoditas unggulan; (2) Komoditas pertanian unggulan yang dapat menggerakkan ekonomi
kawasan; (3) Perbandingan luas kawasan dengan jumlah penduduk, ideal untuk membangun
sistem dan usaha agribisnis dalam skala ekonomu dan jenis usaha tertentu; (4) Tersedia
prasarana (infrastruktur) dan sarana produksi dasar yang memadai seperti pengairan, listrik,
transportasi, pasar lokal dan kios sarana produksi; dan (5) Memiliki suatu lokasi yang
berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pelayanan, penghubung dengan
daerah/kaw asan sekitarnya yang terintegrasi secara fungsional.
   12   13   14   15   16   17   18