Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
83
terintegrasi dengan sistem informasi manajemen pemerintahan
daerah, serta mengimplementasikannya secara bertahap sesuai
kemampuan sumberdaya aparatur yang bersangkutan.
4) Pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemen PAN &
R B m em bina pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk
melakukan kerjasama antar pemerintah daerah dalam rangka
peningkatan pelayanan publik yang selam a ini masih cenderung
dipisahkan berdasarkan batas administrasi wilayah.
5) Pem erintah daerah dalam melakukan kerjasama perlu
mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, yang
menjadi pedoman daerah dalam bekerja sam a dan
mengem bangkan potensi daerahnya.
6) Pem erintah provinsi dan kabupaten/kota dan m asyarakat
serta pengusaha menjalin kerjasama yang dapat meningkatkan
ketahanan pangan khususnya untuk mengembangkan agribisnis
m aupun agropolitan24 serta sektor pangan lainnya.
7) Pem erintah melalui Menteri Dalam Negeri perlu mengkaji,
meneliti dan menyusun Grand Design Penataan Otonomi
Daerah untuk pengelolaan ruang agropolitan seperti arahan
kebijakan dan strategi pem anfaatan ruang yang diperuntukkan
bagi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan usaha-
usaha berbasis agribisnis lainnya dalam skala nasional.
S em en tara itu pengelolaan ruang kawasan sentra produksi
pangan nasional dan daerah merupakan arahan kebijakan dan
strategi pemanfaatan ruang bagi peruntukan sektor pangan.
24 Untuk kriteria kawasan, pengembangan kawasan agropolitan harus memiliki: (1) Daya
dukung sumberdaya alam dan potensi fisik yang memungkinkan (kesesuaian lahan,
agroklimat, dan agroekologi) untuk dapat dikembangkan sistem dan usaha agribisnis berbasis
komoditas unggulan; (2) Komoditas pertanian unggulan yang dapat menggerakkan ekonomi
kawasan; (3) Perbandingan luas kawasan dengan jumlah penduduk, ideal untuk membangun
sistem dan usaha agribisnis dalam skala ekonomu dan jenis usaha tertentu; (4) Tersedia
prasarana (infrastruktur) dan sarana produksi dasar yang memadai seperti pengairan, listrik,
transportasi, pasar lokal dan kios sarana produksi; dan (5) Memiliki suatu lokasi yang
berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pelayanan, penghubung dengan
daerah/kaw asan sekitarnya yang terintegrasi secara fungsional.