Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
82
13) Pemerintah Pusat dan Daerah beserta DPR dan DPRD
harus mampu memberikan contoh dan keteladanan kepada para
aparatur dan segenap rakyatnya melalui pola pikir, pola sikap
dan pola tindak yang mencerminkan aplikasi konsep ketahanan
nasional, misalnya dalam perumusan rancangan peraturan
daerah yang implementatif dan tidak bertentangan dengan
hukum nasional, menunjukkan etos kerja disiplin dan
profesional, serta mengedepankan standar pelayanan publik
yang berkualitas.
14) Pemerintah Pusat dan Daerah serta lembaga terkait
lainnya, melakukan peningkatan kualitas sistem manajemen
pemerintahan yang berorientasi kepada ’’Clear and Clean", yaitu
sistem pemerintahan yang bebas dari KKN serta dapat
memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
b. Upaya melaksanakan strategi I I : Mengoptimalkan sinergitas
pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam
pemahaman tujuan otonomi daerah.
1) Pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah
daerah dan antar daerah, meningkatkan kemampuan tata
laksana pemerintahan dalam mengidentifikasi permasalahan
dan membuat analisis kebijakan publik, sehingga keputusan
atau kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh kebutuhan
masyarakat dan bersifat mengakomodir kepentingan-
kepentingan yang berbeda di dalam masyarakat.
2) Pemerintah pusat, DPR RI dan pemerintahan daerah,
merumuskan dan menetapkan kewenangan bidang
pemerintahan melalui peraturan perundang-undangan yang
mengikat antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan
kota.
3) Pemerintah pusat melalui Kemendagri, Bappenas dan
Kemenkominfo bekerjasama dengan pemerintahan daerah,
membangun sistem informasi manajemen nasional yang