Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

82

          13) Pemerintah Pusat dan Daerah beserta DPR dan DPRD
          harus mampu memberikan contoh dan keteladanan kepada para
          aparatur dan segenap rakyatnya melalui pola pikir, pola sikap
          dan pola tindak yang mencerminkan aplikasi konsep ketahanan
          nasional, misalnya dalam perumusan rancangan peraturan
          daerah yang implementatif dan tidak bertentangan dengan
          hukum nasional, menunjukkan etos kerja disiplin dan
          profesional, serta mengedepankan standar pelayanan publik
          yang berkualitas.
          14) Pemerintah Pusat dan Daerah serta lembaga terkait
          lainnya, melakukan peningkatan kualitas sistem manajemen
         pemerintahan yang berorientasi kepada ’’Clear and Clean", yaitu
          sistem pemerintahan yang bebas dari KKN serta dapat
          memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

b. Upaya melaksanakan strategi I I : Mengoptimalkan sinergitas
pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam
pemahaman tujuan otonomi daerah.

          1) Pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah
          daerah dan antar daerah, meningkatkan kemampuan tata
          laksana pemerintahan dalam mengidentifikasi permasalahan
          dan membuat analisis kebijakan publik, sehingga keputusan
          atau kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh kebutuhan
          masyarakat dan bersifat mengakomodir kepentingan-
          kepentingan yang berbeda di dalam masyarakat.
          2) Pemerintah pusat, DPR RI dan pemerintahan daerah,
          merumuskan dan menetapkan kewenangan bidang
          pemerintahan melalui peraturan perundang-undangan yang
          mengikat antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan
          kota.
          3) Pemerintah pusat melalui Kemendagri, Bappenas dan
          Kemenkominfo bekerjasama dengan pemerintahan daerah,
          membangun sistem informasi manajemen nasional yang
   11   12   13   14   15   16   17   18