Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

81

ketahanan nasional dalam perencanaan dan implementasi
kebijakan pembangunan khususnya di sektor pangan.
9) Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga/Badan
yang ditunjuk perlu berkolaborasi dengan kalangan akademisi
dalam menyusun dan menghasilkan materi/substansi tentang
konsepsi ketahanan nasional secara utuh, menyeluruh dan up-to
date, sebagai bagian integral dari kegiatan
sosialisasi/penataran/ seminar mengenai pemantapan konsepsi
ketahanan nasional.
10) Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga yang
ditunjuk untuk melakukan pemahaman konsepsi ketahanan
nasional dengan menambah kuantitas dan meningkatkan
kualitas para pakar yang memahami materi ketahanan nasional
secara komprehensif dan integral, sehingga para pakar tersebut
dapat mentransformasikan ilmu dan kajiannya kepada aparatur
dan segenap lapisan masyarakat di daerah secara intensif.
11) Pemerintah bersama masyarakat di daerah melakukan
dialog/forum bersama untuk mengkaji dan membahas masalah
pemantapan konsepsi Ketahanan Nasional, tentunya dengan
tetap memperhatikan aspirasi, nilai-nilai dan karakter masing-
masing daerah. Sehingga dengan demikian dapat diperoleh
suatu informasi dan data sebagai masukan yang nantinya akan
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan dan
penerapan kebijakan yang aplikatif.
12) Pemerintah Pusat dan Daerah beserta DPR dan DPRD
perlu bekerjasama dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat, dan Media Massa untuk mengadakan sosialisasi
tentang konsepsi Tannas yang mengarah kepada pembinaan
etika moral kepada generasi muda, misalnya melalui
menciptakan kegemaran mengembangkan pertanian, perikanan,
perkebunan dan sektor pangan lainnya.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18