Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
b. UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU ini mengatur otonomi daerah guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Melalui
otonomi, daerah-daerah diharapkan mampu meningkatkan daya
saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. UU ini juga mengatur hubungan kewenangan di bidang
pengelolaan sumberdaya alam dalam bidang pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah Juga diatur hubungan dalam bidang
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar-
pemerintahan daerah, meliputi: (a) pelaksanaan pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah; (b),
keija sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah; dan (c), pengelolaan
perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya.
c. UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pada tanggal 18 Oktober 2012, Sidang Paripurna DPR RI
sudah mengesahkan undang-undang pangan yang baru yang saat ini
telah diundangkan, yakni UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
menggantikan undang-undang sebelumnya, UU No. 7 Tahun 1996.
Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa pangan
merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia,
mengingat pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus
dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama.
Selanjutnya dalam juga disebutkan bahwa Pemerintah
menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan
pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses