Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

 implementasi pengelolaan sumber kekayaan alam, termasuk
 peraturan perundang-undangan yang melindungi masyarakat yang
 mengajukan klaim legal atas hak Indikasi Geografis sebagai hak
 komunal, atau hak bersama secara kolektif dari kelompok
 petani/asosiasi produsen, atau juga masyarakat adat suatu daerah,
yang juga dilindungi hak-haknya menurut Pasal 18 (B) ayat (2) UU D
Tahun 1945, yang menyatakan, bahwa: “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional

          Sebagai landasan visional Wawasan Nusantara merupakan
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
sebagai satu kesatuan yang utuh. Wawasan Nusantara adalah
geopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia tersusun dari
gugusan Kepulauan Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu
kesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata dirinya
menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi dalam dinamika
lingkungan strategis. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
suatu kesatuan pertahanan mengandung arti bahwa setiap ancaman,
dan gangguan terhadap satu bagian wilayah Indonesia pada
hakikatnya merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional yang
harus dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya dan
kemampuan.

          Substansi Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
bangsa merupakan penjabaran lanjut dari Pembukaan UU D 1945.
Dengan demikian, posisinya secara hukum tidak dapat dipisahkan
dengan Pembukaan itu sendiri. Wawasan Nusantara diharapkan
dapat menjadi latar belakang pemikiran utama dari setiap proses
pengambilan keputusan strategis, baik yang berkaitan dengan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18