Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

 b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
           1945 sebagai Landasan Konstitusional

            U U D NRI Tah un 1945 merupakan keputusan politik nasional
 yang dituangkan dalam bentuk norma-norma konstitusi sebagai
 sumber hukum nasional dan sekaligus sebagai dasar sistem
 penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta kehidupan bangsa
 dan negara, yang pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk
 peraturan perundang-undangan.

           Bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik
'Indonesia yang berdaulat mempunyai cita-cita nasional dan tujuan
 nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea Ke-4, yakni
 membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
 bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan
nasional ini merupakan kepentingan nasional yang abadi, yang dapat
diwujudkan apabila dapat diciptakan tiga kondisi, yakni Indonesia
yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera.

           Modal dasar untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut
dinyatakan dalam Pasal 25A U U D Tahun 1945, yang menyatakan
bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Selanjutnya,
pedoman pengelolaan sumber kekayaan alam yang terkandung di
seluruh wilayah negara ini dinyatakan dalam Pasal 33 ayat(3): “Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.”

          Dari ketentuan-ketentuan Konstitusi ini, maka mengalir
berbagai kebijakan dan pengaturan yang menjadi landasan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18