Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
Dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka
Ketahanan Nasional bagi bangsa Indonesia adalah merupakan
resultante dari Asta Gatra, terdiri dari Tri Gatra yang mencerminkan
pola hubungan manusia dengan alam sekitarnya yaitu gatra geografi,
gatra sumber kekayaan alam, dan gatra kependudukan; dan Panca
Gatra yang mencerminkan tata hubungan manusia dalam kehidupan
sosialnya yakni: gatra ideologi, gatra politik, gatra sosial budaya,
gatra pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, dalam
implementasi kewaspadaan nasional terkait pengelolaan sumber
kekayaan alam yang berkaitan dengan pangan, maka seluruh gatra
tersebut haruslah diperhatikan dalam upaya meningkatkan ketahanan
pangan di masyarakat.
8. Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional
a. UU RI No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan
salah satu undang-undang di bidang perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI). Dalam UU ini, selain diatur perlindungan terhadap
Merek Dagang dan Merek Jasa pada umumnya, dan dalam beberapa
pasal juga diatur perlindungan terhadap Indikasi Geografis.
Perlindungan Indikasi Geografis yang diatur dalam undang-
undang ini meliputi produk-produk yang dihasilkan oleh alam, produk
hasil pertanian, hasil kerajinan tangan; atau hasil industri tertentu
lainnya. Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar
atas dasar permohonan yang diajukan oleh lembaga yang mewakili
masyarakat di wilayah/daerah yang memproduksi barang yang
bersangkutan, yakni: (1) pihak yang mengusahakan barang yang
merupakan hasil alam atau kekayaan alam; atau (2) produsen barang
hasil pertanian; atau (3) pembuat barang-barang kerajinan tangan
atau hasil industri; atau (4) pedagang yang menjual barang tersebut;
atau (5) lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau (5)
Kelompok konsumen barang tersebut.