Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

                    Dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka
          Ketahanan Nasional bagi bangsa Indonesia adalah merupakan
          resultante dari Asta Gatra, terdiri dari Tri Gatra yang mencerminkan
          pola hubungan manusia dengan alam sekitarnya yaitu gatra geografi,
          gatra sumber kekayaan alam, dan gatra kependudukan; dan Panca
          Gatra yang mencerminkan tata hubungan manusia dalam kehidupan
          sosialnya yakni: gatra ideologi, gatra politik, gatra sosial budaya,
          gatra pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, dalam
          implementasi kewaspadaan nasional terkait pengelolaan sumber
          kekayaan alam yang berkaitan dengan pangan, maka seluruh gatra
         tersebut haruslah diperhatikan dalam upaya meningkatkan ketahanan
         pangan di masyarakat.

8. Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional

        a. UU RI No. 15 tahun 2001 tentang Merek
                   Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan

         salah satu undang-undang di bidang perlindungan Hak Kekayaan
         Intelektual (HKI). Dalam UU ini, selain diatur perlindungan terhadap
         Merek Dagang dan Merek Jasa pada umumnya, dan dalam beberapa
        pasal juga diatur perlindungan terhadap Indikasi Geografis.

                Perlindungan Indikasi Geografis yang diatur dalam undang-
         undang ini meliputi produk-produk yang dihasilkan oleh alam, produk
         hasil pertanian, hasil kerajinan tangan; atau hasil industri tertentu
         lainnya. Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar
         atas dasar permohonan yang diajukan oleh lembaga yang mewakili
         masyarakat di wilayah/daerah yang memproduksi barang yang
         bersangkutan, yakni: (1) pihak yang mengusahakan barang yang
         merupakan hasil alam atau kekayaan alam; atau (2) produsen barang
         hasil pertanian; atau (3) pembuat barang-barang kerajinan tangan
         atau hasil industri; atau (4) pedagang yang menjual barang tersebut;
         atau (5) lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau (5)
         Kelompok konsumen barang tersebut.
   11   12   13   14   15   16   17   18