Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
77
sistem yang berlaku, namun harus dioptimalkan karena belum tertata
dengan baik. Selain itu, faktor struktur juga sangat berpengaruh terhadap
pendaftaran indikasi geografis oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena
para pejabat yang terkait di bidang tersebut belum melakukan sosialisasi
yang opimal dan ini berakibat pada faktor kultur yaitu masyarakat tidak
melakukan pendaftaran terhadap indikasi geografis karena mereka dapat
dikatakan belum/tidak tahu konsep indikasi geografis tersebut. Sementara
dalam tataran kebutuhan praktik, lahan untuk pengembangan tanaman
indikasi geografis semakin terbatas, juga belum didukung dengan
pengaturan perlindungan indikasi geografis yang efektif, serta masih belum
optimalnya data basis dan dokumentasi mengenai komoditas dan produk
potensi indikasi geografis baik di Pusat maupun di daerah.
25. Kebijakan
Berdasarkan analisis dan pembahasan sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya, dan dengan mempertimbangkan kondisi masih adanya
kelemahan dalam hal implementasi kewaspadaan nasional perlindungan
indikasi geografis tanaman pangan yang mampu mendukung peningkatan
ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa, maka dapat
dirumuskan kebijakan, sebagai berikut: “Optimalisasi Perlindungan
Hukum Indikasi Geografis Tanaman Pangan”
26. Strategi
Dalam rangka melaksanakan kebijakan pokok yang dirumuskan di
atas, maka dapat tetapkan langkah-langkah strategi sebagai berikut:
a. Strategi 1: Peningkatan pemahaman dan kesadaran
hukum masyarakat untuk mendaftarkan Indikasi Geografis.
Strategi ini dimaksudkan untuk lebih mempromosikan konsep
perlindungan indikasi geografis kepada masyarakat dan manfaatnya
serta persoalan yang menyertainya. Pada prinsipnya aturan hukum
yang telah dikeluarkan atau diundangkan dianggap telah diketahui,