Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
70
konsepsi tentang Lembaga Pengkajian dan Pemasyarakatan
Pancasila yang bersifat independen, menyusun struktur
kelembagaannya, program dan rencana kerjanya serta
pengawakan kelembagaannya guna memberi kejelasan
tentang lembaga tersebut dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dalam mengimplementasikan nilai-nilai
Pancasila. Reformasi 1998 telah “mengamputansi” lembaga
BP7, reformasi berjalan dengan keterbukaan ideologi tanpa
"lembaga filter” terhadap nilai-nilai budaya asing, sehingga
paham neoliberal paham prodator Pancasila lainnya bersaing
mempengaruhi implementasi nilai-nilai Pancasila.
7) Pemerintah Daerah, DPRD dan elit Partai politik serta
tokoh masyarakat memprioritaskan pembentukan lembaga
pengamalan nilai-nilai Pancasila di daerahnya masing-masing
sesuai dengan kondisi dan dinamika yang berkembang di
wilayah masing-masing, dengan metode kerja sama dan
koordinasi, guna lebih efisien dan efektif dalam pengamalan
nilai-nilai Pancasila di daerah. Implementasikan nilai-nilai
Pancasila melalui BP7 yang sebenarnya terjadi justru praktek-
praktek yang anti demokrasi dan otoriterisme termasuk
pelaksanaan pendidikan Pancasila yang bersifat indoktrinatif.
8) Pemerintah melalui Kemeninfo membuat ruang publik
untuk mendiskusikan nilai-nilai Pancasila, dengan metode
sosialisasi dan diskusi ilmiah dengan memanfaatkan media
komunikasi dan informasi yang ada, dalam bentuk terbuka
untuk kalangan masyarakat luas, guna penyebaran yang luas
tentang pemahaman pengamalan nilai-nilai Pancasila yang
menjangkau seluruh masyarakat. Implementasi nilai-nilai
Pancasila pada era globalisasi harus dibangun kebersamaan
antara pemerintah dan masyarakat secara partisipatif, guna
mengembangkan nilai-nilai gotong-royong sebagai inti sari
dari nilai-nilai Pancasila.