Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
nilai-nilai Pancasila, melalui metode regulasi dan deregulasi
untuk membuat undang-undang politik, dengan tujuan agar
bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila dapat dikembangkan
sebagai model berpikir para elit politik dam pemimpin nasional
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Adanya tindakan elit politik dan pimpinan nasional yang
melanggar hukum/ketentuan, seperti korupsi dan tidak
berbudayanya dalam berpolitik, adalah akibat tindakan yang
dilakukan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
11) Kemendagri, Kemen PAN dan Birokrasi memantapkan
keteladanan para elit politik dan pemimpin nasional yang ada
di pemerintahan, dengan metode melakukan regulasi dan
deregulasi peraturan disiplin pejabat negara, sebagi bentuk
pengamalan nilai-nilai Pancasila, agar mereka dapat
menampilkan kedisiplinan dalam mentaati segala bentuk
perundang-undangan dan peraturan, sehingga menjadi
teladan bagi masyarakat luas.
12) Kemendagri dan Pemerintah Daerah melakukan
penumbuhan kesadaran dan keyakina terhadap nilai-nilai
Pancasila kepada pemimpinHnformal, melalui metode
penataran dan penyuluhan, dengan tujuan agar tercermin
sikap keteladanan berupa penghayatan, pemahaman dan
pengamalan nilai-nilai Pancasila serta menumbuhkan
kesadaran dan keyakinan bahwa Pancasila adalah satu-
satunya dasar negara, pandangan hidup dan ideologi yang
paling tepat untuk kehidupan bermasyarakar, berbangsa dan
bernegara di Indonesia.
13) Kemendagri dan Kemenpora serta partai politik
melaksanakan kompentensi Sumber Daya Manusia bidang
politik bagi kader politik dan pimpinan nasional, dengan
metode edukasi dan sosialisasi, dengan tujuan agar kader
politik dan pimpinan nasional menjadi Sumber Daya Manusia
bidang politik yang profesional dalam menciptakan kehidupan