Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
72
dan media pembelajaran, melalui metode edukasi, dengan
tujuan agar terselenggaranya Pendidikan formal, informal
maupun non formal yang dimulai dari lingkungan keluarga
hingga lingkungan pendidikan, sebagai sarana yang efektif
untuk menanamkan pemahaman atas nilai-nilai Pancasila.
UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas tidak lagi memfasilitasi
pendidikan Pancasila masuk dalam kurikulum di dunia
pendidikan dan di masyarakat sehingga menimbulkan
berbagai reaksi dari masyarakat yang percaya pada Pancasila
sebagai ideologi pemersatu bangsa Indonesia, hal ini dapat
menjadi peluang untuk lebih leluasanya kebudayaan asing
mempengaruhi nilai-nilai Pancasila. Kondisi tersebut sangat
mempengaruhi perkembangan kepribadian generasi muda
bangsa, mereka semakin lebih menghayati paradigma budaya
bangsa lain, hal itu terjadi karena keberhasilan penetrasi
global neoliberal yang semakin gencar.
2) Pemerintah melalui Kemendiknas melaksanakan
amanat pendidikan nilai-nilai Pancasila secara memadai yang
dimulai dari tenaga pendidik/ guru dan dosen., melalui metode
praktek dan sikap keteladanan, dengan tujuan agar tercipta
keteladanan yang merupakan kata kunci dan kekuatan moral
yang akan menentukan berhasil tidaknya upaya revitalisasi
nilai - nilai Pancasila. Pendidikan Pancasila harus lebih
menekankan pada keteladanan, budi-pekerti yang merupakan
aspek afektif dan psikomotorik.
3) Pemerintah melaluli Kemendagri, Kemenpora,
Kemenag melaksanakan pendidikan tentang nilai-nilai
Pancasila kepada para tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan
tokoh agama agar dapat berperan serta meningkatkan
kemampuan bangsa dalam menangkal pengaruh ideologi
asing yang tidak sesuai dengan Pancasila, dalam
pemasyarakatan Pancasila sebagai ideologi nasional, melalui
metode sosialisasi, dengan tujuan agar nilai-nilai Pancasila