Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
85
g) Pemerintah dan DPR perlu melakukan Amandemen UU No. 7 tahun
2004 tentang Pemberian Hak Guna Air dan Pembagian Kewenangan
Pengelolaan Daerah Irigasi, agar pemerintah lebih memprioritaskan investasi
rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi secara totalitas, sehingga
keandalan pasokan air irigasi dapat dimaksimalkan.
29. Saran.
Demi tercapainya optimalisasi peran dan fungsi Parpol sehingga mampu
memenuhi ekspektasi dari masyarakat, hendaknya para pemimpin nasional
khususnya yang berasal dari Parpol senantiasa dapat mengambil kebijakan yang
berpiftak pada masyarakat banyak diantaranya :
a) Pemerintah menetapkan batas waktu penyelesaian permasalahan alih
fungsi lahan (reformasi agraria) dan peningkatan dukungan pembiayaan
untuk inovasi Riset dan Teknologi di bawah in i:
1) Teknologi Panen dan Pasca Panen. Perlu dikembangkan untuk
mengurangi kehilangan hasil panen, meningkatkan keragaman produk,
dan memperpanjang masa ketersediaan pangan.
2) Teknologi Budidaya Lahan Sub-Optimal. Diharapkan mampu
menjawab kebutuhan lahan produksi yang terus meningkat sementara
lahan produktif semakin terbatas.karena dikonversi untuk kepentingan
non-pertanian.
3) Aplikasi Bioteknologi. Diharapkan mampu untuk menjadi
terobosan dalam rangka percepatan proses manipulasi genetik untuk
berbagai kepentingan peningkatan produksi pangan, baik berupa
tanaman, ternak maupun ikan.
4) Teknologi Produksi. Masih perlu dikembangkan, untuk
memperkecil kesenjangan hasil tanaman, ternak maupun ikan.
5 ) Teknologi Penangkapan Ikan dan Pengamanan Sumberdaya
Kelautan. Perlu dikembangkan, karena potensi perikanan laut masih
sangat besar dan harus mampu dikelola secara lestari dari tindakan
pencurian ikan (illegal fishing) maupun kerusakan ekosistem laut.
b) Pemerintah perlu menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif fiskal
yang menarik bagi Pemda untuk meningkatkan produksi pangan daerahnya.