Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
BAB VII
PENUTUP
28. Kesim pulan.
Dari rangkaian uraian yang telah penulis sampaikan pada bab-bab
sebelumnya, maka dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut:
a) Kompleksitas persoalan bangsa sangat terkait dengan lemahnya
leadership, moralitas dan integritas dari para Pemimpin Nasional.
b) Sebagai wadah pencetak calon Pemimpin Nasional, Parpol dituntut
meningkatkan profesionalitas peran dan fungsinya.
c) Tingkat pendidikan politik masyarakat sangat berpengaruh terhadap
kemampuan masyarakat untuk menerima ataupun mengkritisi program Parpol
maupun Pemerintah.
d) Pemerintah dan DPR harus sepakat untuk kembafi pada esensi Kabinet
Presidensial yang sejati khususnya dalam hal pembagian tugas dan
wewenang, dimana pembuatan UU (Legislasi) sepenuhnya menjadi domain
Legislatif, sedangkan Eksekutif hanya menjalankan UU namun mempunyai
Hak untuk menolak (Hak Veto) jika merasa UU tersebut tidak realitis untuk
dijalankan.
e) Pemerintah dan DPR harus sepakat untuk melakukan amandemen pada
UU Pilpres/Pilkada dengan mencantumkan larangan bagi pengurus Parpol
untuk dapat mencalonkan diri sebagai kandidat Presiden Capres/Cakada
kecuali jika yang bersangkutan telah terlebih dahulu mengundurkan diri
sebagai pengurus Parpol.
f) Pemerintah dan DPR harus berani melakukan Reposisi dan Revitalisasi
Penegakan Hukum dari fokus pada keadilan secara prosedural berdasarkan
hukum acara semata kepada fokus pada terpenuhinya rasa keadilan
masyarakat.