Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

BAB VII
                                                         PENUTUP

28. Kesim pulan.
         Dari rangkaian uraian yang telah penulis sampaikan pada bab-bab

sebelumnya, maka dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut:
         a) Kompleksitas persoalan bangsa sangat terkait dengan lemahnya
         leadership, moralitas dan integritas dari para Pemimpin Nasional.

         b) Sebagai wadah pencetak calon Pemimpin Nasional, Parpol dituntut
         meningkatkan profesionalitas peran dan fungsinya.

         c) Tingkat pendidikan politik masyarakat sangat berpengaruh terhadap
         kemampuan masyarakat untuk menerima ataupun mengkritisi program Parpol
         maupun Pemerintah.

         d) Pemerintah dan DPR harus sepakat untuk kembafi pada esensi Kabinet
          Presidensial yang sejati khususnya dalam hal pembagian tugas dan
          wewenang, dimana pembuatan UU (Legislasi) sepenuhnya menjadi domain
          Legislatif, sedangkan Eksekutif hanya menjalankan UU namun mempunyai
          Hak untuk menolak (Hak Veto) jika merasa UU tersebut tidak realitis untuk
          dijalankan.

          e) Pemerintah dan DPR harus sepakat untuk melakukan amandemen pada
          UU Pilpres/Pilkada dengan mencantumkan larangan bagi pengurus Parpol
          untuk dapat mencalonkan diri sebagai kandidat Presiden Capres/Cakada
          kecuali jika yang bersangkutan telah terlebih dahulu mengundurkan diri
          sebagai pengurus Parpol.

          f) Pemerintah dan DPR harus berani melakukan Reposisi dan Revitalisasi
          Penegakan Hukum dari fokus pada keadilan secara prosedural berdasarkan
          hukum acara semata kepada fokus pada terpenuhinya rasa keadilan
          masyarakat.
   9   10   11   12   13   14   15   16