Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

83
bantuan tidak otomatis diberikan kepada setiap Parpol berdasarkan
alokasi kursi yang diperoleh, tetapi hanya diberikan kepada Parpol yang
selain telah mendapatkan alokasi kursi juga telah terbukti mampu tetap
eksis minimal dalam satu periode PEMILU (lima tahun). Sehingga hal ini
akan memperkecil munculnya Parpol barn menjelang PEMILU, yang
hanya mengharapkan dana bantuan dari pemerintah, yang kemudian
tidak terlihat lagi eksistensinya.

4) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai koordinator,
melakukan koordinasi dan sinergi Kementerian / Instansi terkait dengan
DPR melalui Badan Anggaran DPR, untuk meningkatkan pengawasan
terhadap jajaran aparatur maupun kader dari Parpol yang mempunyai
akses terhadap pembahasan anggaran negara (APBN/APBD), dengan
tujuan memnghilangkan fenomena pengalokasian anggaran
pembangunan bagi anggota Parpol untuk keperluan pendanaan biaya
politik yang sangat tinggi.

5) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkum
HAM serta DPR pada pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang
Pemilu yang sedang dibahas saat ini, merevitalisasi aturan mengenai
besarani sumbangan dana kampanye yang boleh diterima oleh setiap
 Parpol baik dari perseorangan maupun dari perusahaan dengan
 menaikkan nilai nominalnya. Namun perubahan ini harus disertai dengan
penerapan secara tegas kewajiban Parpol untuk melaporan keuangan
Parpol hasil dari sumbangan dana kampanye tersebut secara
 transparan dan akuntabel kepada masyarakat dengan konsekwensi yang
 akan diterima secara tegas bila mengabaikannya.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16