Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
82
dialokasikan bagi Kementerian Pendidikan Nasional (20 %) bagi
penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana operasional dan
pendidikan dan bagi peningkatan kualitas dan kuantitas aparat penegak
hukum.
12) Pemerintah melalui Kemendiknas dan Kemenkum HAM
melakukan sinergi daiam peningkatan budaya hukum menuju
masyarakat cerdas hukum dengan cara mengadakan pendidikan/edukasi
hukum, pembudayaan hukum, kepada masyarakat, aparatur penegak
hukum dan pejabat negara.
e. Upaya dari Strategi - 5 : Mencukupi Dana Bantuan Pembinaan
Parpol dari Pemerintah yaitu melalui:
1) Pemerintah melalui Kementerian Daiam Negeri dan DPR daiam
Rancangan Undang-Undang Parpol yang saat ini sedang dibahas, harus
memberikan akses dan legalitas hukum serta mendorong Parpol agar
dapat mandiri daiam masalah keuangan, dengan jalan memberikan
kebebasan untuk mencari sumber pendanaan yang diperlukan untuk
menjalankan program dan tanggung jawab politik kepada konstituen dan
kepada masyarakat melalui suatu bidang usaha, sehingga kedepan,
ketergantungan Parpol kepada pemerintah daiam hal dana pembinaan
dapat dikurangi.
2) Parpol menyatakan kesediaan untuk d/periksa manajemen
keuangannya secara berkala oleh lembaga yang ditunjuk Negara,
sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada publik terhadap
setiap dana yang diterima dari para donatur maupun dari hasil usaha
nya, sekaligus menunjukkan komitmen partai bahwa mereka memiliki
sistem akuntansi yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan
akuntabilitas publik.
3) Pemerintah melalui Kementerian Daiam Negeri dan Kementerian
Keuangan melakukan revisi terhadap peraturan pemberian Bantuan
Keuangan terhadap Parpol dari alokasi APBN/APBD dengan jalan,
bantuan tidak otomatis diberikan kepada setiap Parpol berdasarkan
alokasi kursi yang diperoleh, tetapi hanya diberikan kepada Parpol yang
selain telah mendapatkan alokasi kursi juga telah terbukti mampu tetap