Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BAB III
    KONDISI PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERTANIAN SAAT INI

11. Umum
        Penegakan hukum di bidang pertanian khususnya yang menyangkut

alih fungsi lahan pertanian pangan saat ini, yang dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan,
belum dapat berjalan dengan optimal. Hal tersebut antara lain disebabkan
oleh: belum lengkapnya produk hukum; lemahnya integritas, kredibilitas
dan profesionalitas aparat penegak hukum; kurang memadainya dukungan
sarana dan prasarana; rendahnya kesadaran hukum masyarakat; serta
kondisi budaya hukum yang kurang mendukung penegakan hukum di
bidang pertanian.

        Dengan kurang optimalnya penegakan hukum di bidang pertanian
tersebut, mengakibatkan tingginya alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan, sehingga kondisi tersebut berdampak pada menurunnya
produksi pertanian pangan sebagai sumber ketersediaan pangan nasional.
Hal itu berimplikasi terhadap ketahanan pangan yang bertumpu pada
produksi pangan dalam negeri, yang mendorong adanya kebijakan impor
pangan dalam pemenuhan ketersediaan pangan nasional. Bila kondisi
demikian tidak segera dapat diatasi, maka akan terjadi ketergantungan
terhadap produk pangan impor, yang selanjutnya hal tersebut akan
berimplikasi terhadap kemandirian bangsa.

12. Kondisi penegakan hukum di bidang pertanian saat ini
       Kondisi penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap

alih fungsi lahan pertanian pangan saat ini masih kurang berjalan dengan
optimal, sehingga kurang memberikan dukungan terhadap perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal tersebut ditandai dengan masih
tingginya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang apabila
tidak terkendali, maka luas lahan pertanian akan semakin menyusut,
sementara pencetakan lahan pertanian pangan baru sulit dikembangkan.

                                            23
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17