Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

21

       Carol C Gould (1993) menyatakan, "mematuhi hukum sebagai bagian
dari kewajiban politik". Pemikiran ini selaras dengan pandangan beberapa
kalangan bahwa proses tegaknya hukum, harus dimulai dari penegak
hukum itu sendiri, yang paling utama bermula dari pejabat paling tinggi,
harus benar-benar melaksanakan hukum materiil itu dengan tegas, baru
akan terlaksana hukum yang sebenarnya di kalangan bawahannya. Hal
paling mendasar yang diperlukan adalah niat baik dan kemauan politik
(political will) para penguasa di jajaran kepemimpinan nasional. Tanpa
adanya niat baik dan kemauan itu, maka upaya menegakkan hukum hanya
akan menjadi wacana dalam berita atau dalam debat-debat dan diskusi-
diskusi saja, tetapi tidak menghasilkan apa-apa.

       Dari teori Carol C Gould diatas, dapat disimpulkan bahwa penegakan
hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan berkelanjutan dapat bekerja optimal bila tercipta kemauan politik
(political will) secara maksimal pula.

10. Tinjauan Pustaka
        Masalah penegakan hukum telah banyak dibahas di berbagai literatur

ataupun dalam diskusi-diskusi terbuka. Namun demikian, terkait dengan
pokok bahasan tentang penegakan hukum di bidang pertanian khususnya
terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, terdapat tulisan
yang dianggap cukup relevan untuk dijadikan tinjuan pustaka seperti yang
ditulis oleh Sanyoto. Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan
ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat, hal ini dilakukan antara
lain dengan menertibkan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga
yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup
masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan
mendukung tujuan yang hendak dicapai (Sanyoto, 2 008)31. Sanyoto dalam
tulisannya menetapkan 3 (tiga) strategi untuk meningkatkan penegakan
hukum di Indonesia yaitu: (1) meningkatkan peran penegak hukum untuk
menumbuhkan kesadaran hukum anggota masyarakat; (2) memperbaiki

31Sanyoto, 2008, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 8
Nomor 3, September 2008
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14