Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

22

proses penegakan hukum di lingkungan peradilan; serta, (3) meningkatkan
pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya.

       Sementara itu, Satjipto Raharjo (2008) dalam buku “Negara Hukum
yang Membahagiakan Rakyatnya”, kurang lebih menyatakan bahwa
penegakan hukum akan berjalan dengan semestinya bila negara hukum
yang dibangun itu selalu berusaha memihak dan membahagiakan
rakyatnya. Hal tersebut memiliki keselarasan dengan pendapat Immanuel
Kant, bahwa dalam negara dengan hukum yang baik, maka rakyat yang
terdiri atas setan-setan pun akan mentaati hukum32. Artinya, meskipun
orang-orang dalam suatu negara itu berwatak jelek, tapi karena negara
hukum begitu masuk akal dan menguntungkan semuanya, maka mereka
dengan sendirinya akan mematuhi hukum itu.

       Dalam tulisannya, Satjipto Raharjo juga menekankan pentingnya
usaha sungguh-sungguh, dimulai dari pembangunan manusia (sumber
daya manusia) dalam penegakan hukum, baik yang berkaitan dengan
penetapan materi hukum ataupun dalam menegakkan hukum yang benar-
benar mencirikan sifat kekeluargaan dan gotong-royong. Hal tersebut dapat
menjadi teladan bagi budaya hukum masyarakat, termasuk masyarakat
yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan.

       Sedangkan penulis akan membahas “ Optimalisasi penegakan hukum
di bidang pertanian guna mendukung ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa”, dengan lingkup bahasan adalah berbagai
permasalahan dan pemecahan masalah yang terkait dengan penegakan
hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan, sebagai upaya perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan, guna mendukung ketahanan pangan yang bertumpu pada
produksi pangan dalam negeri.

32 Suseno, Franz Magnis. 2007. Pentingnya Supremasi Hukum (Rule of Law).
http://www.freedom-institute.org/pdf/pentingnya_supremasi_hukum.pdf. Diakses pada
tanggal 15 September 2012.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15