Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

20

tidak dapat lepas dari tiga komponen, yaitu komponen substansi hukum
(legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum
(legal culture)26.

       Dalam pandangan Soerjono Soekanto, penegakan hukum
dipengaruhi oleh lima faktor. Pertama, faktor hukumnya atau peraturan
perundang-undangan. Kedua, aparat penegak hukum, yakni pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pembuatan dan penerapan hukum, yang
berkaitan dengan masalah mentalitas. Ketiga, sarana atau fasilitas yang
mendukung proses penegakan hukum. Keempat, masyarakat, yakni
lingkungan sosial di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan,
berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi
dalam perilaku masyarakat. Kelima, kebudayaan, yakni hasil karya, cipta
dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.29

       Jika dikaitkan dengan skema Friedman, maka hal tersebut mencakup
seluruh subsistem hukum, yakni substansi hukum (legal substance) sama
dengan faktor hukumnya atau materi hukum; struktur hukum (legal
structure) mencakup kelembagaan hukum, struktur/organisasi hukum,
aparat penegak hukum, serta sarana prasarana hukum; adapun budaya
hukum (legal culture) meliputi sistem budaya, sistem nilai, pengetahuan
hukum, kesadaran hukum, baik dari masyarakat maupun aparat penegak
hukumnya30. Dalam konteks demikian, penegakan hukum di bidang
pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan akan dapat berjalan optimal bila lima faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum tersebut dapat berkerja secara selaras
membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan,
atau biasa disebut dengan sistem.0*238

28 Dikutip oleh Syafruddin Kalo. 2007 dalam ‘ Penegakan Hukum yang Menjamin
Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat, Suatu Sumbangan Pemikiran".
Makalah disampaikan pada "Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Koordinator Daerah
Sumatera Utara", pada hari Jum at, 27 April 2007, bertempat di Gayo Room Garuda Plaza
Hotel, Jl. Sisingamangaraja No. 18 Medan.
28 Soekanto, Soerjono 2008. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Hal.
8. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
30 Terms of Reference Menyusun Kertas Karya Acuan (KKA) Program Pendidikan Reguler
Angkatan XLVIII/ 2012. Bidang Studi Hukum. Lihat pula Soerjono Soekanto dalam “Faktor-
Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum" RajaGrafindo Persada Jakarta 2008.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13