Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

38

progresif dan visioner dalam melaksanakan penegakan hukum di
bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
pangan berkelanjutan, menyebabkan menurunnya kepercayaan
masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut
menunjukkan masih lemahnya integritas, kredibilitas dan
profesionalitas aparat penegak hukum.
d. Kurangnya sarana dan prasarana dalam mendukung
penegakan hukum di bidang pertanian. Kurangnya dukungan
sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai dalam proses
penegakan hukum, akan berpengaruh terhadap keberhasilan
pelaksanaan penegakan hukum. Dukungan sarana dan prasarana
dalam penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih
fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, antara lain: peta
pemetaan lahan, tanda-tanda batas, alat uji kualitas tanah, peta foto
udara, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
e. Rendahnya budaya hukum masyarakat dalam mendukung
penegakan hukum di bidang pertanian. Budaya hukum
masyarakat (law socialization and law education) merupakan unsur
yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan penegakan
hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan
pertanian pangan berkelanjutan Rendahnya budaya hukum
masyarakat terhadap pelindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan, menyebabkan masyarakat melakukan perbuatan
pidana berupa alih fungsi lahan pertanian pangan, keengganan untuk
melaporkan peristiwa pidana, serta keengganan menjadi saksi dalam
proses penegakan hukum.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18