Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

33

       pangan belum berjalan dengan optimal, sehingga perlindungan lahan
       pertanian pangan berkelanjutan belum dapat diwujudkan.

13. Implikasi penegakan hukum di bidang pertanian terhadap
ketahanan pangan dan implikasi ketahanan pangan terhadap
kemandirian bangsa

       Sejalan dengan kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu pada
produksi pangan dalam negeri, sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan,
bahwa untuk terpenuhinya pangan bagi rumah tangga masyarakat, salah
satunya dilakukan melalui pengelolaan sektor pertanian pangan.

       Produksi pangan dalam negeri yang dihasilkan dari sektor pertanian
pangan saat ini masih belum mampu memenuhi ketersediaan pangan
nasional, dimana salah satunya disebabkan adanya permasalahan di
bidang pertanian pangan, baik yang menyangkut sulitnya penambahan luas
lahan, maupun tingginya alih fungsi lahan pertanian pangan.

       Permasalahan yang dihadapi di bidang pertanian saat ini adalah
tingginya tekanan terhadap lahan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan
jumlah penduduk yang masih sekitar 1,49 % per tahun42, sementara luas
lahan yang ada relatif tetap, produktivitas lahan pertanian pangan
mengalami pelandaian (leveling off) serta kompetisi pemanfaatan lahan
untuk pembangunan, termasuk pemekaran wilayah provinsi dan
kabupaten/ kota, sehingga ketersediaan lahan untuk memenuhi kecukupan
pangan nasional semakin terancam.

       Selain itu, rata-rata penguasaan lahan pertanian pangan oleh petani
makin sempit disebabkan oleh pewarisan kepemilikan lahan. Terjadi juga
persaingan yang tidak seimbang dalam penggunaan lahan, terutama
antara sektor pertanian dan non-pertanian. Dalam keadaan seperti ini,
apabila paradigma dan sudut pandang para pemangku kepentingan dalam
perencanaan pemanfaatan ruang hanya terfokus pada nilai ekonomi sewa
lahan (land rent economics), maka tidak ada keseimbangan pembangunan

43 http://bps.go id/tab_sub/view php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=12¬ab=2.
Diakses pada 20 September 2012.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14