Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
37
menyebabkan lemahnya ketahanan pangan yang bertumpu pada
produksi dalam negen, sehingga akan berimplikasi negatif terhadap
upaya mewujudkan kemandinan bangsa.
14. P erm asalahan yang ditem ukan
Dari uraian kondisi penegakan hukum di bidang pertanian khususnya
terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan saat ini,
diidentifikasikan persoalan-persoalan pokok sebagai benkut:
a. Lem ahnya p o litic a l w ill para pem im pin penyelenggara
negara yang berkaitan denganbidang pertanian dalam
m endukung penegakan hukum. Lambannya daerah dalam
menindaklanjuti UU Nomor 41 Tahun 2009 melalui penetapan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang
mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
menunjukkan lemahnya political will para pemimpin di daerah, baik
kepala daerah maupun DPRD dalam mendukung penegakan hukum
di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian
berkelanjutan.
b. K urang lengkapnya produk hukum yang m enjadi dasar
dalam penegakan hukum di bidang pertanian. Belum semua
daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Daerah, serta belum semua Rencana Tata Ruang Wilayah
Daerah yang sudah ditetapkan mengatur penetapan lahan pertanian
pangan berkelanjutan, sebagai penjabaran dari UU No. 41 Tahun
2009. Hal tersebut menyebabkan penegakan hukumnya kurang dapat
berjalan dengan optimal, dalam upaya perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan, sehingga berdampak pada banyak terjadinya
kasus alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
c. Lemahnya integritas, kredibilitas dan profesionalitas aparat
penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum di
bidang pertanian. Adanya berbagai penyimpangan, aparat penegak
hukum yang masih bertindak secara legal formal, serta kurang