Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

37

menyebabkan lemahnya ketahanan pangan yang bertumpu pada
produksi dalam negen, sehingga akan berimplikasi negatif terhadap
upaya mewujudkan kemandinan bangsa.

14. P erm asalahan yang ditem ukan
        Dari uraian kondisi penegakan hukum di bidang pertanian khususnya

terhadap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan saat ini,
diidentifikasikan persoalan-persoalan pokok sebagai benkut:

a. Lem ahnya p o litic a l w ill para pem im pin penyelenggara

negara yang berkaitan denganbidang pertanian             dalam

m endukung penegakan hukum. Lambannya daerah dalam

menindaklanjuti UU Nomor 41 Tahun 2009 melalui penetapan

Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang

mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan,

menunjukkan lemahnya political will para pemimpin di daerah, baik

kepala daerah maupun DPRD dalam mendukung penegakan hukum

di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian

berkelanjutan.

b. K urang lengkapnya produk hukum yang m enjadi dasar

dalam penegakan hukum di bidang pertanian. Belum semua

daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang

Wilayah Daerah, serta belum semua Rencana Tata Ruang Wilayah

Daerah yang sudah ditetapkan mengatur penetapan lahan pertanian

pangan berkelanjutan, sebagai penjabaran dari UU No. 41 Tahun

2009. Hal tersebut menyebabkan penegakan hukumnya kurang dapat

berjalan dengan optimal, dalam upaya perlindungan lahan pertanian

pangan berkelanjutan, sehingga berdampak pada banyak terjadinya

kasus alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

c. Lemahnya integritas, kredibilitas dan profesionalitas aparat

penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum di

bidang pertanian. Adanya berbagai penyimpangan, aparat penegak

hukum yang masih bertindak secara legal formal, serta kurang
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18