Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

80

Berkelajutan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, melalui pendekatan struktural, supervisi, atau
motivasi kepemimpinan.
3) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menguatkan political will dalam melaksanakan Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2011 dengan meningkatkan koordinasi dan melakukan
percepatan pembahasan penetapan lahan pertanian pangan
berkelanjutan serta anggaran insentif perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan melalui perumusan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
4) Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meningkatkan komitmen dan
membangun kesepahaman bersama dalam pembangunan
sektor pertanian di masing-masing daerah dengan memberikan
perhatian terhadap perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan, serta memberikan insentif terhadap perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan secara konsisten.
5) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian
Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Peradilan bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat menguatkan komitmen dalam
mendukung penegakan hukum di bidang pertanian melalui
penguatan politik anggaran penegakan hukum yang dituangkan
dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
6) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menguatkan komitmen dalam mendukung penegakan hukum di
bidang pertanian di daerah melalui penguatan politik anggaran
yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah.
7) Media Massa, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan
Kelompok Usaha Tani, mendorong Pemerintah Daerah dan
   1   2   3   4   5   6   7