Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

85

manusia melalui rekrutmen berdasarkan kualifikasi kompetensi
secara transparan dan akuntabel.
2) Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan, Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Advokad, meningkatkan
kualitas aparat penegak hukum melalui pengembangan sistem
manajemen sumber daya manusia, serta mengoptimalkan
pendidikan dan pelatihan untuk mewujudkan aparat penegak
hukum yang memiliki integritas, kredibilitas dan profesionalitas,
meliputi:

        a) Peningkatan integritas dan kredibilitas aparat penegak
        hukum, dilakukan melalui pembinaan moral keagamaan,
        pembinaan moral Pancasila, pembinaan Emotional Spiritual
        Quotient (ESQ), serta pengembangan mindset dan culture
        set penegakan hukum.
        b) Peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum,
        dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal yang
        mencakup pengetahuan tentang sosiologi hukum dan
        antropologi hukum, antropologi budaya, teknik-teknik
        penegakan hukum, psikologi pemeriksaan, serta
        pengetahuan dan keterampilan lain yang berkaitan dengan
        profesionalisme penegakan hukum.

3) Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan, Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Advokad, meningkatkan
transparansi penegakan hukum untuk membangun kepercayaan
masyarakat, dengan mengembangkan website pelayanan dan
pengaduan masyarakat online system, kotak pengaduan
masyarakat, serta membuka pelayanan langsung pengaduan
masyarakat yang sedang berurusan dengan hukum.
4) Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan, Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Advokad, bekerjasama
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12