Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

82

       masukan (aspirasi politik) kepada pemerintah maupun anggota
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui jalur yang telah
       ditentukan.

b. Upaya yang dilakukan pada strategi melengkapi produk
hukum yang menjadi dasar dalam penegakan hukum di bidang
pertanian adalah:

       1) Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum,
       Kementerian Dalam Negeri, mendorong Pemerintah Daerah
       Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Dewan Perwakilan
       Rakyat Daerah untuk segera melakukan penetapan Peraturan
       Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang
       mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
       dengan melalui pendekatan struktural, supervisi, atau motivasi
       kepemimpinan.
       2) Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum,
       Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan,
       Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kementerian
       Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pertanahan
       Nasional membantu Pemerintah Daerah dalam menetapkan
       lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui Peraturan Daerah
       tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, dengan
       melakukan bimbingan teknis, serta harmonisasi peraturan daerah
       yang akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
       yang terkait.
       3) Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan
       Kementerian Pekerjaan Umum, meningkatkan koordinasi,
       supervisi, serta penguatan pengawasan dan pengendalian, untuk
       mendukung kelancaran penetapan Peraturan Daerah tentang
       Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, dengan membentuk tim
       terpadu untuk melakukan pendataan dan inventarisasi serta
       evaluasi terhadap pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang
   1   2   3   4   5   6   7   8   9