Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
82
masukan (aspirasi politik) kepada pemerintah maupun anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui jalur yang telah
ditentukan.
b. Upaya yang dilakukan pada strategi melengkapi produk
hukum yang menjadi dasar dalam penegakan hukum di bidang
pertanian adalah:
1) Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum,
Kementerian Dalam Negeri, mendorong Pemerintah Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk segera melakukan penetapan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang
mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
dengan melalui pendekatan struktural, supervisi, atau motivasi
kepemimpinan.
2) Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan,
Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pertanahan
Nasional membantu Pemerintah Daerah dalam menetapkan
lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, dengan
melakukan bimbingan teknis, serta harmonisasi peraturan daerah
yang akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
yang terkait.
3) Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan
Kementerian Pekerjaan Umum, meningkatkan koordinasi,
supervisi, serta penguatan pengawasan dan pengendalian, untuk
mendukung kelancaran penetapan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, dengan membentuk tim
terpadu untuk melakukan pendataan dan inventarisasi serta
evaluasi terhadap pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang