Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

83

wilayah yang memuat tentang penetapan lahan pertanian
pangan berkelanjutan.
4) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, melakukan inventarisasi lahan
pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik
daerah masing-masing yang akan menjadi substansi hukum
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Daerah, dengan melibatkan lembaga/ instansi
terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat, kelompok usaha tani,
dan masyarakat dalam kegiatan tersebut.
5) Pemerintah Daerah Provinsi bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, menetapkan daerah yang menjadi kawasan
pertanian pangan berkelanjutan di wilayah provinsi, dengan
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Daerah yang mengatur penetapan wilayah
kabupaten/ kota sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan
dan dimuat dalam Lembaran Daerah Provinsi, serta melakukan
sosialisasi kepada seluruh Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota
di wilayahnya.
6) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, melakukan
harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah terhadap peraturan
perundang-undangan diatasnya, melalui koordinasi dengan
Kementerian/ Lembaga terkait dalam rangka penetapan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah
yang mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
7) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan lahan pertanian pangan
berkelanjutan, dengan menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah
yang mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan
di daerah masing-masing sesuai karakteristiknya serta
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10