Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
84
menghormati dan memperkuat kearifan lokal maupun hukum
adat, melalui mekanisme legislasi..
8) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang
mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan
kepada masyarakat melalui seminar-seminar, media massa,
penyuluhan dan penerangan kepada petani dan kelompok tani,
para pelaku usaha, serta masyarakat pada umumnya.
9) Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, dan
Kelompok Usaha Tani, mendukung Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam penetapan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang
mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
dengan turut serta dalam pelaksanaan sosialisasi guna
memberikan pemahaman kepada masyarakat
10) Masyarakat memberikan dukungan kepada Pemerintah
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam penetapan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah
yang mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang menghambat
kebijakan tersebut.
c. Upaya yang dilakukan pada strategi meningkatkan
integritas, kredibilitas dan profesionalitas aparat penegak hukum
dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang pertanian
adalah:
1) Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan, Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Advokad meningkatkan
kuantitas sumber daya aparat penegak hukum dengan
melakukan inventarisasi jumlah aparat penegak hukum pada
masing-masing instansi, dan memenuhi kebutuhan sumber daya