Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

84

       menghormati dan memperkuat kearifan lokal maupun hukum
       adat, melalui mekanisme legislasi..
       8) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi Peraturan
       Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang
       mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan
       kepada masyarakat melalui seminar-seminar, media massa,
       penyuluhan dan penerangan kepada petani dan kelompok tani,
       para pelaku usaha, serta masyarakat pada umumnya.
       9) Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, dan
       Kelompok Usaha Tani, mendukung Pemerintah Daerah dan
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam penetapan Peraturan
       Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang
       mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
       dengan turut serta dalam pelaksanaan sosialisasi guna
       memberikan pemahaman kepada masyarakat
       10) Masyarakat memberikan dukungan kepada Pemerintah
       Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam penetapan
       Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah
       yang mengatur penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
       dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang menghambat
       kebijakan tersebut.

c. Upaya yang dilakukan pada strategi meningkatkan
integritas, kredibilitas dan profesionalitas aparat penegak hukum
dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang pertanian
adalah:

       1) Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan, Komisi
       Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Advokad meningkatkan
       kuantitas sumber daya aparat penegak hukum dengan
       melakukan inventarisasi jumlah aparat penegak hukum pada
       masing-masing instansi, dan memenuhi kebutuhan sumber daya
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11