Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

3

tersebut memberikan harapan baru bagi solusi permasalahan pangan
Indonesia. Revitalisasi pertanian yang diikuti dengan revitalisasi output dan
outcomes menjadi hal penting yang dilakukan oleh Indonesia. Diversifikasi
pangan tidak hanya sebatas untuk menanggulangi permasalahan akibat
ketergantungan terhadap beras saja. Akan tetapi diversifikasi juga diharapkan
mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai
ketahanan pangan. Namun sayangnya keberhasilan yang dicapai ditahun
2009 dalam swasembada beras tidak dapat berlanjut ke arah yang lebih baik
bahkan sampai saat ini impor berbagai jenis pangan dalam rangka ketahanan
pangan terpaksa dilakukan dan kebijakan-kebijakan terkait dengan pangan
belum dijalankan secara optimal.

         Pentingnya ketahanan pangan dalam pembangunan nasional sudah
bukan topik yang perlu diperdebatkan. Pemerintah dan seluruh komponen
bangsa sudah sepakat bahwa ketahanan pangan merupakan tugas bersama
dan salah satu prioritas dari pembangunan nasional. Paling tidak ada tiga
alasan penting yang mendasari atas pentingnya ketahanan pangan. Pertama,
akses pangan yang mencukupi dan bergizi bagi seluruh penduduk merupakan
salah satu pemenuhan hak azazi manusia. Kedua, konsumsi pangan yang
cukup dan bergizi merupakan basis bagi pembentukan masyarakat yang
berkualitas. Ketiga, ketahanan pangan merupakan basis bagi ketahanan
ekonomi, bahkan bagi kemandirian bangsa demi terwujudnya Ketahanan
Nasional yang merupakan cita-cita rakyat Indonesia sejak awal kemerdekaan.2

         Ketahanan pangan pada tingkat nasional diartikan sebagai kemampuan
suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya di manapun berada agar
dapat memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman, yang
didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman
sumber kekayaan alam lokal. Idealnya kemampuan dalam menyediakan
pangan bersumber dari dalam negeri sendiri, yaitu dihasilkan oleh petani dan
peternak. Sedangkan impor pangan dilakukan sebagai alternatif terakhir untuk

2 UU No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19