Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

4

. mengisi kesenjangan antara produksi pangan dan kebutuhan dalam negeri,
  serta diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan kepentingan para produsen
  pangan di dalam negeri, yang mayoritas petani dan peternak skala kecil, juga
  kepentingan konsumen khususnya kelompok miskin.3 Karena itu, menjadi
  sangat penting untuk mengembangkan konsep dan program kemandirian
  pangan di mana kontribusi sumber pangan lokal, tingkat keanekaragaman
  sumber pangan, dan tingkat ketergantungan impor pangan dan ingridient
  pangan, merupakan indikator yang sama pentingnya dengan indikator
  ketahanan pangan, yaitu kesehatan dan keaktifan individu.
            Menyangkut masalah pangan ada pemahaman yang kurang tepat
  selama ini, bahwa pangan pokok selalu diidentikkan dengan beras. Padahal,
  sesungguhnya dari pengalaman sejarah sebagian masyarakat Indonesia
  ternyata telah mengonsumsi pangan selain beras sebagai pangan baku, di
  antaranya yaitu gaplek, sagu, jagung, cantel/sorgum, talas dan ubi jalar.
  Kemajuan di bidang ekonomi dan teknologi yang dibarengi dengan perbaikan
  kesejahteraan, telah menyebabkan pola makan mengristal pada beras,
  sedangkan gaplek, jagung, ubi, dan cantel justru menjadi pakan pokok ternak.
            Dengan potensi yang ada, khususnya mengenai keadaan , luas wilayah
  dan kondisi lingkungannya maka Indonesia mempunyai peluang besar untuk
  mewujudkan kemandirian pangannya. Indonesia memiliki keanekaragaman
  hayati yang melimpah, bahkan bersama Kongo dan Brasil disebut sebagai
  Mega Biodiversity, yaitu negara yang dinugerahi kekayaan alam yang sangat
  beragam Salah satu langkah yang bisa dilaksanakan adalah melakukan
  diversifikasi pangan dengan mengoptimalkan produk pangan lokal melalui
  intensifikasi teknologi pangan, sehingga diharapkan produk pangan tersebut
  bisa mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor.4
           Teknologi pangan mempunyai peranan penting dalam pengembangan
  penganekaragaman pangan. Sejauh ini, pemanfaatan pangan lokal hanya

   3 UU No 7 Tahun 1996 Tentang Pangan,ibid.
   4 Sumaryanto, “Diversifikasi Sebagai Salah Satu Pilar Ketahanan Pangan", Juni 2009, Journal
   Departemen Pertanian.
   11   12   13   14   15   16   17   18   19