Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

92

untuk dapat ditetapkan dalam Rencana Anggaran .

Pembiayaan Belanja Negara.

b) Dari aspek pelaksanaan pekerjaan infrastruktur.

(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat

melaksanakan  kegiatan                pembangunan

insfrastruktur berdasarkan peraturan tata cara

pengadaan barang dan jasa yang berlaku, yaitu :

Kep Pres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan

barang dan jasa secara transparan dan terbuka

agar didapatkan hasil yang maksimal.

(2) Selain pelaksanaan pembangunan melalui

masing-masing pimpinan kementerian dan satuan

kerja perangkat daerah terus melaksanakan

monitor dan kontrol yang ketat terhadap kemajuan

dan kualitas pekerjaan agar didapatkan hasil yang

sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan

c) Dari aspek pengawasan, pengendalian dan

evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur.

(1) Kepala Bappeda melalui satuan kerja

perangkat daerah sesuai tugas dan

kewenangannya menghimpun dan menganalisis

hasil pemantauan pelaksanaan pembangunan

insfrastruktur di daerahnya secara konsisten dan

bertanggung jawab agar sasaran pembangunan

infrastruktur sesuai dengan rencana.

(2) Kementerian terkait secara konsekuan dan

bertanggung jawab terhadap pelaksanaan

pembangunan insfrastruktur, baik yang

dilaksanakan secara terpusat maupun yang

dilaksanakan oleh daerah agar sesuai dengan

rencana yang telah diprogamkan dari bawah.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13