Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
92
untuk dapat ditetapkan dalam Rencana Anggaran .
Pembiayaan Belanja Negara.
b) Dari aspek pelaksanaan pekerjaan infrastruktur.
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat
melaksanakan kegiatan pembangunan
insfrastruktur berdasarkan peraturan tata cara
pengadaan barang dan jasa yang berlaku, yaitu :
Kep Pres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
barang dan jasa secara transparan dan terbuka
agar didapatkan hasil yang maksimal.
(2) Selain pelaksanaan pembangunan melalui
masing-masing pimpinan kementerian dan satuan
kerja perangkat daerah terus melaksanakan
monitor dan kontrol yang ketat terhadap kemajuan
dan kualitas pekerjaan agar didapatkan hasil yang
sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan
c) Dari aspek pengawasan, pengendalian dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur.
(1) Kepala Bappeda melalui satuan kerja
perangkat daerah sesuai tugas dan
kewenangannya menghimpun dan menganalisis
hasil pemantauan pelaksanaan pembangunan
insfrastruktur di daerahnya secara konsisten dan
bertanggung jawab agar sasaran pembangunan
infrastruktur sesuai dengan rencana.
(2) Kementerian terkait secara konsekuan dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pembangunan insfrastruktur, baik yang
dilaksanakan secara terpusat maupun yang
dilaksanakan oleh daerah agar sesuai dengan
rencana yang telah diprogamkan dari bawah.