Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

91

menggunakan tenaga kerja lokal setempat agar masyarakat
mempunyai rasa memiliki pada hasil pembangunan infrastruktur
transportasi jalan dan pertanian tersebut, sehingga mereka dapat
ikut membantu dalam pemeliharaannya. Dengan demikian, maka
sarana infrastruktur yang dibangun akan dapat bertahan lama
dan dapat terpelihara dengan sebaik-baiknya.
5) Pemerintah melaksanakan tahapan manajemen secara
ketat dan konsekuen sesuai dengan UU No 25 Tahun 2004
meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan,

          a) Dari aspek perencanaan pekerjaan infrastruktur.
                   (1) Pemerintah Daerah kabupaten atau kota
                   berkoordinasi dengan DPRD dan tokoh masyarakat
                    melalui musyawarah perencanaan pembangunan
                   daerah untuk merencanakan pembangunan
                    insfrastruktur di daerahnya.
                    (2) Pemerintah Daerah provinsi berkoordinasi
                   dengan DPRD dan tokoh masyarakat melalui
                    musyawarah perencanaan pembangunan daerah
                    provinsi untuk merencanakan pembangunan
                    insfrastruktur di provinsinya.
                    (3) Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat
                    berkoordinasi melalui Kementerian terkait seperti
                    Kementerian PU, PLN, Kementerian Hub dan lain-
                    lain menyusun kegiatan pembangunan
                    insfrastruktur sesuai kemampuan dukungan
                    anggaran yang tersedia untuk dapat ditetapkan
                    dalam RAPBD.
                    (4) Pemerintah pusat berdasarkan hasil
                    koordinasi dengan daerah, DPR dan DPD melalui
                    Kementerian terkait menyusun Rencana Kerja
                    Pemerintah di bidang pembangunan insfrastruktur
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12