Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
91
menggunakan tenaga kerja lokal setempat agar masyarakat
mempunyai rasa memiliki pada hasil pembangunan infrastruktur
transportasi jalan dan pertanian tersebut, sehingga mereka dapat
ikut membantu dalam pemeliharaannya. Dengan demikian, maka
sarana infrastruktur yang dibangun akan dapat bertahan lama
dan dapat terpelihara dengan sebaik-baiknya.
5) Pemerintah melaksanakan tahapan manajemen secara
ketat dan konsekuen sesuai dengan UU No 25 Tahun 2004
meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan,
a) Dari aspek perencanaan pekerjaan infrastruktur.
(1) Pemerintah Daerah kabupaten atau kota
berkoordinasi dengan DPRD dan tokoh masyarakat
melalui musyawarah perencanaan pembangunan
daerah untuk merencanakan pembangunan
insfrastruktur di daerahnya.
(2) Pemerintah Daerah provinsi berkoordinasi
dengan DPRD dan tokoh masyarakat melalui
musyawarah perencanaan pembangunan daerah
provinsi untuk merencanakan pembangunan
insfrastruktur di provinsinya.
(3) Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat
berkoordinasi melalui Kementerian terkait seperti
Kementerian PU, PLN, Kementerian Hub dan lain-
lain menyusun kegiatan pembangunan
insfrastruktur sesuai kemampuan dukungan
anggaran yang tersedia untuk dapat ditetapkan
dalam RAPBD.
(4) Pemerintah pusat berdasarkan hasil
koordinasi dengan daerah, DPR dan DPD melalui
Kementerian terkait menyusun Rencana Kerja
Pemerintah di bidang pembangunan insfrastruktur