Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

86

- dari aspek keamanan pangan sehingga produk tepung-

tepungan siap dipasarkan dan dikonsumsi secara aman.

2) Kementerian Pertanian bekerja sama dan berkoordinasi

dengan Kementerian Perindustrian, Pemerintah Daerah serta

perguruan tinggi mengembangkan teknologi tepat guna dan

melaksanakan hasil kajian pengembangan pangan lokal guna

mendukung pelaksanaan pangan miskin (pengganti bantuan

beras miskin) dalam rangka mengembalikan pola konsumsi

masyarakat kepada budaya asli yang disesuaikan dengan

kondisi dan potensi setempat (sagu, jagung, umbi-umbian).

3) Kementerian Pertanian bekerja sama dan bersinergi

dengan Pemerintah Daerah dan tokoh-tokoh informal (tokoh

masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat) serta instansi lainnya

dalam rangka memberdayakan berbagai kelompok masyarakat

untuk mengoptimalkan pemanfaatan pekarangan dan lahan tidur

untuk mendukung pangan keluarga dengan melaksanakan

beberapa kegiatan sebagai berikut:

a) Melaksanakan sosialisasi optimalisasi pemanfaatan

pekarangan dan lahan tidur oleh penyuluh pendamping

kepada kelompok masyarakat atau masyarakat secara

individu serta memberikan penyuluhan serta demonstrasi

tentang penyiapan pangan bergizi, seimbang dan aman.

b) Melaksanakan  pengembangan       demplot

pekarangan sebagai laboratorium lapangan sekaligus

berperan sebagai pekarangan percontohan (pangan

sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral).

Fasilitasi pekarangan percontohan ini antara lain berupa

bimbingan, pembelian sarana produksi, administrasi, dan

manajemen kelompok-kelompok tani.

c) Mengembangkan kebun bibit kelompok yang

diarahkan untuk menjadi cikal bakal kebun bibit desa yang
   1   2   3   4   5   6   7