Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
86
- dari aspek keamanan pangan sehingga produk tepung-
tepungan siap dipasarkan dan dikonsumsi secara aman.
2) Kementerian Pertanian bekerja sama dan berkoordinasi
dengan Kementerian Perindustrian, Pemerintah Daerah serta
perguruan tinggi mengembangkan teknologi tepat guna dan
melaksanakan hasil kajian pengembangan pangan lokal guna
mendukung pelaksanaan pangan miskin (pengganti bantuan
beras miskin) dalam rangka mengembalikan pola konsumsi
masyarakat kepada budaya asli yang disesuaikan dengan
kondisi dan potensi setempat (sagu, jagung, umbi-umbian).
3) Kementerian Pertanian bekerja sama dan bersinergi
dengan Pemerintah Daerah dan tokoh-tokoh informal (tokoh
masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat) serta instansi lainnya
dalam rangka memberdayakan berbagai kelompok masyarakat
untuk mengoptimalkan pemanfaatan pekarangan dan lahan tidur
untuk mendukung pangan keluarga dengan melaksanakan
beberapa kegiatan sebagai berikut:
a) Melaksanakan sosialisasi optimalisasi pemanfaatan
pekarangan dan lahan tidur oleh penyuluh pendamping
kepada kelompok masyarakat atau masyarakat secara
individu serta memberikan penyuluhan serta demonstrasi
tentang penyiapan pangan bergizi, seimbang dan aman.
b) Melaksanakan pengembangan demplot
pekarangan sebagai laboratorium lapangan sekaligus
berperan sebagai pekarangan percontohan (pangan
sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral).
Fasilitasi pekarangan percontohan ini antara lain berupa
bimbingan, pembelian sarana produksi, administrasi, dan
manajemen kelompok-kelompok tani.
c) Mengembangkan kebun bibit kelompok yang
diarahkan untuk menjadi cikal bakal kebun bibit desa yang