Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
88
d) Berpartisipasi dalam kegiatan pameran, lomba,
festival dan demo dengan melibatkan tokoh dan pemimpin
formal baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
5) Kementerian keuangan memberikan dukungan
sepenuhnya terhadap upaya diversifikasi pangan ini dengan
beberapa tindakan yaitu; (i) memberikan keringanan bea masuk
dan PPH bagi mesin olah tepung; (ii) membebaskan PPN bagi
hasil olahan tepung lokal; (iii) mendorong Perbankan untuk
menyalurkan kredit industri pembuat mesin olah tepung lokal; (iv)
memberikan dukungan pembiayaan melalui APBN.
6) Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan
kepada upaya diversifikasi pangan berupa; (i) penguatan
kelembagaan ketahanan pangan daerah; (ii) dukungan
Peraturan Perundangan memanfatkan dana APBD untuk
dialokasikan pada gerakan diversifikasi pangan; (iii)
pembangunan sarana prasarana dan pengadaan cadangan
pangan lokal sesuai potensi daerah; (iv) mendorong Pemeritah
daerah untuk mengelola cadangan pangan
provinsi/kabupaten/kota/desa secara mandiri dan berkelanjutan.
7) Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian
Koordinator Kesejahteraan Rakyat membuat kebijakan subsidi
pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah yang tadinya
memberikan Raskin (beras miskin) diganti dengan memberikan
sumber pangan lokal non beras dan non terigu dalam rangka
jaminan pemasaran dan harga bahan lokal tersebut.
8) Lembaga Legislatif memberikan dukungan berupa
anggaran untuk gerakan diversifikasi pangan.
9) Pemerintah Daerah dalam pencapaian diversifikasi
pangan ini harus komitmen dalam pencapaian target dan
sasaran dan memberikan dukungan dalam bentuk Peraturan
Daerah serta dukungan APBD. Tidak kalah pentingnya adalah