Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

88

        d) Berpartisipasi dalam kegiatan pameran, lomba,

        festival dan demo dengan melibatkan tokoh dan pemimpin

        formal baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama.

5) Kementerian keuangan memberikan dukungan

sepenuhnya terhadap upaya diversifikasi pangan ini dengan

beberapa tindakan yaitu; (i) memberikan keringanan bea masuk

dan PPH bagi mesin olah tepung; (ii) membebaskan PPN bagi

hasil olahan tepung lokal; (iii) mendorong Perbankan untuk

menyalurkan kredit industri pembuat mesin olah tepung lokal; (iv)

memberikan dukungan pembiayaan melalui APBN.

6) Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan

kepada upaya diversifikasi pangan berupa; (i) penguatan

kelembagaan ketahanan pangan daerah; (ii) dukungan

Peraturan Perundangan memanfatkan dana APBD untuk

dialokasikan pada gerakan diversifikasi pangan; (iii)

pembangunan sarana prasarana dan pengadaan cadangan

pangan lokal sesuai potensi daerah; (iv) mendorong Pemeritah

daerah  untuk  mengelola  cadangan                 pangan

provinsi/kabupaten/kota/desa secara mandiri dan berkelanjutan.

7) Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian

Koordinator Kesejahteraan Rakyat membuat kebijakan subsidi

pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah yang tadinya

memberikan Raskin (beras miskin) diganti dengan memberikan

sumber pangan lokal non beras dan non terigu dalam rangka

jaminan pemasaran dan harga bahan lokal tersebut.

8) Lembaga Legislatif memberikan dukungan berupa

anggaran untuk gerakan diversifikasi pangan.

9) Pemerintah Daerah dalam pencapaian diversifikasi

pangan ini harus komitmen dalam pencapaian target dan

sasaran dan memberikan dukungan dalam bentuk Peraturan

Daerah serta dukungan APBD. Tidak kalah pentingnya adalah
   1   2   3   4   5   6   7   8   9