Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

90

.1) Pemerintah Daerah melakukan kerja sama pembangunan

infrastruktur dengan pihak swasta yang memiliki kemampuan

finansial dan fasilitas yang cukup guna melakukan pembangunan

infrastruktur pertanian dan transportasi ke wilayah kawasan

perdesaan. Pola yang dikembangkan adalah pola saling

menguntungkan kedua belah pihak, serta dengan melibatkan

masyarakat di sekitar lokasi. Kerja sama ini dapat dilakukan

dengan pemberian insentif kemudahan berinvestasi bagi usaha

mereka yang terletak di sekitar desa-desa tersebut, seperti

perkebunan, pertanian, peternakan, pabrik industri dan lain-lain.

2) Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan

pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi dan

pertanian secara terpadu, karena kebutuhan dana untuk

pembangunan infrastruktur tersebut sangat besar, seperti dalam

pembangunan jalan dan jembatan ke wilayah perdesaan.

3) Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Pemerintah

Daerah dalam upaya meningkatkan kebijakan pemulihan atau

perbaikan sarana prasarana pangan yang berada di daerah-

daerah. Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun

kabupaten/kota bersama legislatif secara berjenjang menetapkan

RTRW masing-masing wilayah sebagai acuan dalam program

pemulihan atau perbaikan sarana prasarana pertanian.

Selanjutnya membuat kebijakan berupa peraturan daerah yang

akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan

pemulihan dan perbaikan sarana prasarana pertanian yang

mengalami kerusakan akibat faktor alam maupun faktor usia.

4) Pemerintah  Daerah  mengikutsertakan                     dan

memberdayakan masyarakat yang ada di perdesaan mulai dari

tahap perencanaan dan persiapan melalui musyawarah

perencanaan pembangunan desa dan kecamatan. Adapun

pelaksanaan pembangunan secara padat karya atau
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11