Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
90
.1) Pemerintah Daerah melakukan kerja sama pembangunan
infrastruktur dengan pihak swasta yang memiliki kemampuan
finansial dan fasilitas yang cukup guna melakukan pembangunan
infrastruktur pertanian dan transportasi ke wilayah kawasan
perdesaan. Pola yang dikembangkan adalah pola saling
menguntungkan kedua belah pihak, serta dengan melibatkan
masyarakat di sekitar lokasi. Kerja sama ini dapat dilakukan
dengan pemberian insentif kemudahan berinvestasi bagi usaha
mereka yang terletak di sekitar desa-desa tersebut, seperti
perkebunan, pertanian, peternakan, pabrik industri dan lain-lain.
2) Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan
pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi dan
pertanian secara terpadu, karena kebutuhan dana untuk
pembangunan infrastruktur tersebut sangat besar, seperti dalam
pembangunan jalan dan jembatan ke wilayah perdesaan.
3) Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Pemerintah
Daerah dalam upaya meningkatkan kebijakan pemulihan atau
perbaikan sarana prasarana pangan yang berada di daerah-
daerah. Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota bersama legislatif secara berjenjang menetapkan
RTRW masing-masing wilayah sebagai acuan dalam program
pemulihan atau perbaikan sarana prasarana pertanian.
Selanjutnya membuat kebijakan berupa peraturan daerah yang
akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
pemulihan dan perbaikan sarana prasarana pertanian yang
mengalami kerusakan akibat faktor alam maupun faktor usia.
4) Pemerintah Daerah mengikutsertakan dan
memberdayakan masyarakat yang ada di perdesaan mulai dari
tahap perencanaan dan persiapan melalui musyawarah
perencanaan pembangunan desa dan kecamatan. Adapun
pelaksanaan pembangunan secara padat karya atau