Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

85

terkandung dalam wawasan kebangsaan menjadi cara pandang,
cara tindak dan cara bersikap sebagai bangsa dalam menjalani
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam melaksanakan
tugas tanggung jawabnya sebagai pemimpin.

f) Para elit pemimpin nasional sebagai eksekutif, legislatif,
yudikatif, di parpol, perusahaan swasta nasional, ormas
mengaktualisasikan nilai-nilai kejujuran secara konsisten untuk
mendorong kreatifitas untuk mematuhi peraturan-peraturan
hukum yang berlaku serta menghidari tindak korupsi untuk
meningkatkan penghargaan sosial dalam menerapkan nilai-nilai
budaya perumusan kebijakan publik yang bersifat stategis yang
dijabarkan didalam penyelenggaraan negara melalui kerjasama,
regulasi, deregulasi dan penegakan hukum.

g) Mentri Koordinator Kesejahteraan Rakyat membangun dan
mendorong pemberdayaan organisasi sosial masyarakat, lembaga
keagamaan, lembaga adat dan lembaga sosial masyarakat serta
media untuk membina kehidupan masyarakat secara kondusif
dalam menyelesaikan berbagai potensi konflik yang timbul, melalui
kegiatan dialog, penyuluhan dan penegakan hukum.

h) Pemerintah pusat dan daerah mengadakan komunikasi dan
memberikan dorongan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat,
tokoh agama untuk turut manfaatkan kelembagaan yang ada di
lingkungan masyarakat untuk mensosialisasikan wawasan
kebangsaan guna memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

i) Kementrian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mendorong sikap keteladanan elit kepemimpinan
birokrasi yang mencerminkan ketinggian aspek intelektual, moral,
ketinggian iman dan taqwa yang didasari kemampuan kecerdasan
intelektual (Intelectual Quotient), kecerdasan emosional (Emotional
Quotient ) serta kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient) dalam
setiap tindakan dan kebijakannya. Perlunya pemimpin memiliki
   10   11   12   13   14   15   16