Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
82
(2) Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan
integritasnya tidak perlu diragukan lagi, menyatakan dengan
tegas dan tulus suatu kebenaran sesuai kenyataan. Elit
pemimpin nasional dituntut untuk jujur tata pikirnya, jujur
tata bicaranya, jujur tata lakunya, jujur tujuannya dan
memiliki budaya malu.
(3) Cerdas, profesional sebagai pemimpin (capabel) dan
negarawan serta nasionalis. Penegasan ini mengandung
arti bahwa para pemimpin nasional bangsa ini harus
dipegang oleh orang yang memiliki keluasan ilmu,
kecerdasan dalam berfikir, memiliki kearifan mengelola
kemajemukan serta mampu mengantisipasi gejolak yang
timbul di masyarakat.
(4) Amanah, artinya tidak munafik yaitu dapat dipercaya
mengemban tanggung jawab kepemimpinan yang
dipercayakan kepadanya, tidak berkhianat kepada Tuhan
YME, kepada diri sendiri, bangsa dan negaranya.
d) Seluruh elit kepemimpinan nasional selalu melakukan
introspeksi untuk selalu memahami makna dan tugas jabatan
merupakan amanah untuk melayani masyarakat sehingga mampu
untuk bertanggungjawab menciptakan pelayanan yang baik
sebagai abdi masyarakat secara profesional yang dilakukan
melalui edukasi, sosialisasi, komunikasi dan penegakan hukum.
e) Seluruh jajaran kepemimpinan birokrasi dan elit pemimpin
nasional melaksanakan reaktualisasi implementasi Pancasila
dengan peningkatan pemahaman dan penghayatan serta
pengamalannya di berbagai lingkungan kelembagaan
pemerintahan dan masyarakat luas serta membangun jiwa
semangat patriotisme untuk mengembangkan komitmen sikap
yang demokratis, bebas dari KKN, respon terhadap kepentingan
rakyat. Mengutamakan kepentingan bangsa melalui sosialisasi