Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
89
kredibilitas kepemimpinan nasional setempat (di propinsi,
kabupaten dan kota) yang berwawasan kebangsaan.
j) Gubernur melakukan koordinasi dengan bupati/walikota
tentang peningkatan fungsi kelembagaan sebagai wadah
pengkaderan agar terciptanya kepemimpinan nasional yang
berkualitas di daerah yang memiliki etika politik.
k) Bupati/walikota koordinasi dengan DPRD dan instansi
terkait tentang penyempurnaan peraturan daerah yang
mendukung terbentuknya kelembagaan sebagai wadah
pengkaderan para pemimpin nasional di daerah agar terwujudnya
kepemimpinan nasional yang profesional dan kredibel serta
memiliki etika politik.
l) Bupati/Walikota melakukan komunikasi dan mendorong
pemimpin organisasi partai politik dan organisasi kemasyarakatan
lainnya untuk memanfaatkan kelembagaan yang dibangun guna
melakukan pengkaderan kepemimpinan nasional yang beretika
dan berwawasan kebangsaan bagi organisasi masing-masing.
m) Bupati/walikota melakukan penyempurnaan peraturan
daerah yang dapat memfasilitasi pemerintah daerah secara
kelembagaan mewadahi pengkaderan kepemimpinan nasioanal di
daerah yang dapat dimanfaatkan oleh organisasi sosial
masyarakat dan parpol di dearah setempat.
5) Melalui Strategi Kelima : Mewujudkan peningkatan pendidikan
politik masyarakat guna menumbuhkan pemahaman masyarakat tentang
politik, kesadaran partisipasi politik, hak dan kewajiban politik dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pemberdayaan institusi
pemerintah, partai politik dan lembaga-lembaga sosial masyarakat serta
tokoh agama, tokoh masyarakat maupun komponen masyarakat lainnya.

