Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
92
g) Kemendagri bekerjasama dengan pimpinan partai politik
memfasilitasi penyelenggaraan penataran di tingkat nasional bagi
para pengurus dan elit partai di tingkat pusat, yang bertujuan untuk
memantapkan komitmen politik para elit partai politik untuk
memperjuangkan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi
ataupun golongan. Dalam waktu bersamaan, pemerintah daerah
baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota dan kalau perlu
kecamatan bekerjasama dengan pemimpin partai politik setempat,
juga melakukan penataran yang sama untuk para pengurus dan
elit partai ditingkat daerah. Hal ini dimaksudkan agar sikap
nasionalisme dan wawasan kebangsaan tidak hanya dimiliki oleh
pengurus dan elit partai tingkat pusat saja tapi juga oleh pengurus
dan elit tingkat daerah. Penataran ini juga penting untuk
meningkatkan rasa pengabdian para pengurus dan elit partai yang
dirasa menurun, yang menyebabkan partai hanya dijadikan
sebagai lahan mencari nafkah dan keuntungan.
h) Para elit pemimpin partai politik ditingkat pusat menyusun
visi misi partai politik, program pendidikan politik yang sesuai
dengan keinginan partai politiknya yang berkaitan dengan
pembangunan nasional, dan tetap mempedomani falsafah negara
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta tujuan nasional.
Visi, misi dan program tersebut menjadi dasar dan pedoman bagi
masing-masing pengurus partai di semua jajaran.
i) Para elit pemimpin partai politik melaksanakan sistem
kaderisasi yang professional untuk mengisi kepengurusan partai,
sehingga partai politik mempunyai sumber daya manusia yang
dapat diandalkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas yang
mampu mengemban misi dan tugas partai secara profesional dan
berkesinambungan sehingga kelembagaan partai menjadi kuat.
Dengan pelaksanaan sistem tersebut diharapkan tidak ada lagi
para pengurus partai yang tidak profesional dalam arti bahwa

