Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
94
kesadaran politik, dan partisipasi politik guna membangun etika
politik masyarakat.
n) Pemerintah pusat bersama Parpol, para pakar bidang ilmu
politik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan komponen masyarakat
yang dianggap perlu, berkoordinasi merumuskan Peraturan
Pemerintah tentang pelaksanaan pendidikan politik masyarakat
dengan memuat materi-materi yang dibutuhkan, agar hasil yang
dicapai dari pendidikan politik masyarakat dapat mewadahi
kepentingan masyarakat luas karena rumusan Peraturan
Pemerintah tersebut melibatkan partisipasi masyarakat.
o) Semua partai politik secara konsisten dan berlanjut wajib
melaksanakan pendidikan politik bagi anggota dan konstituennya
serta masyarakat mengacu amanat Peraturan Pemerintah yang
telah disyahkan.

