Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Berdasarkan uraian konsepsi revitalisasi kerjasama keamanan
pembangunan sistem pangan komponen bangsa dalam perspektif ketahanan
nasional guna meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan
tujuan nasional yang telah dibahas pada bab-bab terdahulu, maka dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai b e riku t:
a. Payung hukum dalam setiap aktivitas pemerintahan sangat
diperlukan, karena bila tanpa payung hukum maka suatu kegiatan
tersebut dapat dikatakan illegal, khususnya lagi terkait dengan kerjasama
keamanan pembangunan sistem pangan komponen bangsa dalam
perspektif ketahanan nasional. Payung hukum dalam kerja sama sebagai
dasar kesepakatan antara pihak yang berjanji (antara pihak yang satu
dengan pihak yang lainnya) sangat diperlukan, karena dengan adanya
payung hukum itulah substansi kerjasama dapat diukur keberhasilannya.
Dengan adanya payung hukum aktivitas kerjasama semakin terukur,
siapa mengerjakan apa dengan cara apa. Oleh karena itu pembuatan
payung hukum merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan dalam upaya
revitalisasi kerjasama keamanan pembangunan system pangan
komponen bangsa dalam perspektif ketahanan nasional guna
meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional bangsa Indonesia.
b. Kerjasama keamanan pembangunan system pangan komponen
bangsa dalam perspektif ketahanan nasional yang kurang terarah, akan
berakibat kerjasama yang diinginkan tidak akan berhasil secara optimal.
Karena masing-masing pihak yang bekerjasama akan terpengaruh oleh
kepentingan unit kerja, instansi atau daerahnya masing-masing. Oleh
karena itu dalam melakukan kerjasama keamanan pembangunan sistem
pangan komponen bangsa dalam perspektif ketahanan nasional,
diperlukan kesamaan arah, melalui kesamaan pola pikir, pola sikap dan
pola tindak dalam mengimplementasikan kerjasama tersebut.