Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

BAB VII

                                                   PENUTUP

28. Kesimpulan
         Berdasarkan uraian konsepsi revitalisasi kerjasama keamanan

pembangunan sistem pangan komponen bangsa dalam perspektif ketahanan
nasional guna meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan
tujuan nasional yang telah dibahas pada bab-bab terdahulu, maka dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai b e riku t:

         a. Payung hukum dalam setiap aktivitas pemerintahan sangat
          diperlukan, karena bila tanpa payung hukum maka suatu kegiatan
         tersebut dapat dikatakan illegal, khususnya lagi terkait dengan kerjasama
          keamanan pembangunan sistem pangan komponen bangsa dalam
          perspektif ketahanan nasional. Payung hukum dalam kerja sama sebagai
          dasar kesepakatan antara pihak yang berjanji (antara pihak yang satu
          dengan pihak yang lainnya) sangat diperlukan, karena dengan adanya
          payung hukum itulah substansi kerjasama dapat diukur keberhasilannya.
          Dengan adanya payung hukum aktivitas kerjasama semakin terukur,
          siapa mengerjakan apa dengan cara apa. Oleh karena itu pembuatan
          payung hukum merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan dalam upaya
          revitalisasi kerjasama keamanan pembangunan system pangan
          komponen bangsa dalam perspektif ketahanan nasional guna
          meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan tujuan
          nasional bangsa Indonesia.

         b. Kerjasama keamanan pembangunan system pangan komponen
          bangsa dalam perspektif ketahanan nasional yang kurang terarah, akan
         berakibat kerjasama yang diinginkan tidak akan berhasil secara optimal.
          Karena masing-masing pihak yang bekerjasama akan terpengaruh oleh
         kepentingan unit kerja, instansi atau daerahnya masing-masing. Oleh
         karena itu dalam melakukan kerjasama keamanan pembangunan sistem
         pangan komponen bangsa dalam perspektif ketahanan nasional,
         diperlukan kesamaan arah, melalui kesamaan pola pikir, pola sikap dan
         pola tindak dalam mengimplementasikan kerjasama tersebut.
   11   12   13   14   15   16   17   18