Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
78
4) Kerjasama Masyarakat dengan Kementrian Pertanian
maupun lembaga terkait dalam pembangunan Sistem pangan.
Kerjasama ini diharapkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat
baik diam kelompok maupun individu dalam mensukseskan dan
mendukung program yang telah ada. Hal ini diperlukan kepedulian
dari masyarakat tentang posisi strategis ketahanan pangan dalam
mewujudkan ketahanan nasional. Sebenarnya bentuk kerjasama ini
sudah banyak dilakukan seperti Gabungan Kelompok Tani maupun
nelayan yang dibina oleh para penyuluh pertanian maupun perikanan.
Dengan keterbatasan progran dan para penyuluh menyebabkan
banyak program yang tidak berjalan secara optimal. Dalam kondisi
seperti ini diharapkan lapisan masyarakat atau kelompok masyarakat
lainnya dapat mengambil inisiatif juga dalam pembanguan sistem
pangan ini. Misalnya kelompok pemuda dan pemudi dapat berinisiatif
juga dalam penganekaragaman pangan baik dalam bentuk produksi
maupun gerakan membudayakan mengkonsumsi pangan lokal.
d. Strategi ke-4, Mempertahankan Kesinambungan kerjasama
keamanan pembangunan sistem pangan komponen bangsa guna
meningkatkan ketahanan pangan, upaya yang dilakukan:
1) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian, meletakan
arah pembangunan sistem pangan yang jelas dalam RPJPN
maupun RPJPD yang ditindak lanjuti dalam RPJMN maupun
RPJMD serta rencana kerja tahunan pemerintah maupun
pemerintahan oleh semua kementrian, lembaga dan komponen
bangsa lainnya. Artinya Kementerian Pertanian merencanakan
kerjasama keamanan ketersediaan pangan, keterjangkauan
pangan dan konsumsi pangan dalam rencana usulan program
tahunan, program jangka menengah maupun program jangka
panjang. Bapenas/ Bapeda mengakomodir dan menyetujui usulan
dimaksud masuk dalam RPJMN maupun RPJPN. Mentri Keuangan
mendukung alokasi dana untuk pelaksanaan kerjasama dimaksud.
DPR maupun DPRD diwilayah menyetujui usulan program
pembangunan sistem pangan dimaksud. Para pelaksana di