Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

78

       4) Kerjasama Masyarakat dengan Kementrian Pertanian
        maupun lembaga terkait dalam pembangunan Sistem pangan.

              Kerjasama ini diharapkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat
        baik diam kelompok maupun individu dalam mensukseskan dan
        mendukung program yang telah ada. Hal ini diperlukan kepedulian
        dari masyarakat tentang posisi strategis ketahanan pangan dalam
        mewujudkan ketahanan nasional. Sebenarnya bentuk kerjasama ini
        sudah banyak dilakukan seperti Gabungan Kelompok Tani maupun
        nelayan yang dibina oleh para penyuluh pertanian maupun perikanan.
        Dengan keterbatasan progran dan para penyuluh menyebabkan
        banyak program yang tidak berjalan secara optimal. Dalam kondisi
        seperti ini diharapkan lapisan masyarakat atau kelompok masyarakat
        lainnya dapat mengambil inisiatif juga dalam pembanguan sistem
        pangan ini. Misalnya kelompok pemuda dan pemudi dapat berinisiatif
       juga dalam penganekaragaman pangan baik dalam bentuk produksi
        maupun gerakan membudayakan mengkonsumsi pangan lokal.

d. Strategi ke-4, Mempertahankan Kesinambungan kerjasama
keamanan pembangunan sistem pangan komponen bangsa guna
meningkatkan ketahanan pangan, upaya yang dilakukan:

            1) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian, meletakan
           arah pembangunan sistem pangan yang jelas dalam RPJPN
           maupun RPJPD yang ditindak lanjuti dalam RPJMN maupun
           RPJMD serta rencana kerja tahunan pemerintah maupun
           pemerintahan oleh semua kementrian, lembaga dan komponen
           bangsa lainnya. Artinya Kementerian Pertanian merencanakan
           kerjasama keamanan ketersediaan pangan, keterjangkauan
           pangan dan konsumsi pangan dalam rencana usulan program
           tahunan, program jangka menengah maupun program jangka
           panjang. Bapenas/ Bapeda mengakomodir dan menyetujui usulan
           dimaksud masuk dalam RPJMN maupun RPJPN. Mentri Keuangan
           mendukung alokasi dana untuk pelaksanaan kerjasama dimaksud.
           DPR maupun DPRD diwilayah menyetujui usulan program
           pembangunan sistem pangan dimaksud. Para pelaksana di
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17