Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

79

kementrian, lembaga dan komponen bangsa lainnya melaksanakan
program secara konsekwen dan konsisten.

2) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian,
Kementerian Kehutanan, Kementerian perdagangan dan
perindustrain, Mabes TNI, Mabes POLRI dan Perguruan Tinggi,
memelihara Kebijakan pimpinan yang berpihak pada kerjasama
pembangunan sistem pangan sampai pada tujuan baik dalam
program pembangunan sistem pangan tahunan, jangka menengah
maupun jangka panjang. Artinya pimpinan di kementrian, lembaga
maupun komponen bangsa lainnya serta unsur pelaksana
melaksanakan kerjasama pembangunan sistem pangan dimaksud
dengan konsisten dan konsekwen.

3) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian,
menumbuhkan partispasi aktif masyarakat dan seluruh komponen
bangsa dalam kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan
bidang ketersediaan, keterjangkauan dan konsumsi Pangan baik
dalam program tahunan, jangka menengah maupun jangka
panjang.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18