Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan
tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan
minuman .
j. Keamanan Pangan Pangan menurut pasal 1 (4) UU Nomor 7 tahun
 1996 tentang Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda
lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan
manusia.
k. Struktural menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
berkenaan dengan struktur.
l. Fungsional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
berdasarkan jabatan , dilihat dari segi fungsi.
m. Ketahanan Nasional adalah Kondisi dinamik bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang
dari luar negeri maupun dari dalam negeri, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dalam rangka menjamin identitas, integritas dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai
tujuan nasional.
n. Ketahanan Pangan menurut pasal 1 (17) UU Nomor 7 tahun 1996
tentang Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga
yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, merata dan terjangkau.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13