Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

d. Daerah, merupakan lingkungan pemerintah; wilayah : kabupaten
(provinsi, negara,*dsb).6

e. Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi
dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

f. Kepemimpinan Daerah, adalah kelompok pemimpin yang ada di
daerah yang terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD yang berwawasan
nasional.

g. Mendukung, artinya menyokong; membantu; menunjang.7

h. Ketahanan Pangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan, adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga
yang tercermin dari ketersediaan yang cukup, baik dalam jumlah maupun
mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

i. Kemandirian Bangsa meliputi kepercayaan pada kemampuan dan
kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung
prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan
kepribadian bangsa. Kemandirian (independen) ini merupakan prasyarat
untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global.8

6 Pusat Bahasa Depdiknas, 2008, Op.C/f.               Yang  Berdaulat",  Diakses  dari

7 ibid.

8 Masykuri Romel, "Menuju Kemandirian Bangsa

http://kampus.okezone.com/read/2012/03/14/95/593014.
   1   2   3   4   5   6   7   8