Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

menggunakan referensi akademis berdasarkan landasan teori dan tinjauan
kepustakaan.

7. Paradigma Nasional.
         Paradigma Nasional merupakan instrumen input yang menjadi pedoman,

sumber inspirasi, motivasi, serta pegangan dalam menentukan arah dalam
memantapkan kepemimpinan nasional di daerah guna mendukung ketahanan
pangan dalam rangka kemandirian bangsa. Paradigma Nasional yang dimaksud itu
dapat diuraikan sebagai berikut:

         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
                  Dalam kehidupan nasional, Pancasila memiliki fungsi sebagai dasar

         negara, ideologi nasional dan falsafah pandangan hidup bangsa Indonesia
         yang harus dihayati, dipahami dan diaktualisasikan dalam praktik di segenap
         aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila
         sebagai dasar negara berarti Pancasila digunakan sebagai dasar dalam
         mengatur pemerintahan negara atau digunakan sebagai dasar untuk
         mengatur penyelenggaraan negara. Sementara Pancasila sebagai ideologi
         nasional dan pandangan hidup bangsa merupakan pemikiran bangsa
         Indonesia mengenai hidup yang dicita-citakannya. Ideologi Pancasila tidak
         bersifat tertutup terhadap nilai-nilai baru dan nilai-nilai asing, karena
         Pancasila adalah ideologi terbuka, yaitu pandangan hidup bangsa Indonesia
         yang mempunyai nilai dasar yang bersifat tetap sepanjang zaman dan nilai
         instrumental yang mampu berkembang secara dinamis.

                  Nilai instrumental Pancasila yang dapat berubah adalah
         pengembangan dan pengamalannya, yaitu penjabaran lebih lanjut dari
         Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai arahan untuk kehidupan yang riil,
         yang tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai dasarnya, sehingga tidak ada
         alasan untuk mengubah Pancasila sebagaimana termaktub di dalam
         Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Melalui nilai instrumentalnya, Pancasila
         senantiasa dapat beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman tanpa
         meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya. Dalam konteks memantapkan
         kepemimpinan nasional di daerah, maka nilai praksis dan esensi yang
         terkandung di dalam Pancasila hendaklah dapat diaktualisasikan oleh para
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13