Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

hingga ancaman kelangkaan pangan merupakan persoalan strategis yang
membutuhkan penanganan secara komprehensif dan integral, sehingga dibutuhkan
kepemimpinan yang responsif dan berkompeten. Kepemimpinan nasional di daerah
diharapkan akan mampu untuk mengatasi hal tersebut, sehingga nantinya akan
dapat mendukung terwujudnya ketahanan pangan.

         Sebagaimana diketahui, belum terwujudnya kondisi ketahanan pangan
dewasa ini dapat berimplikasi terhadap upaya menciptakan kemandirian dan
kedaulatan pangan dalam rangka kemandirian bangsa. Dalam RPJPN periode
tahun 2005-2025, salah satu arah pencapaian sasaran-sasaran pokok
pembangunan ekonomi dalam 20 tahun mendatang adalah terwujudnya
kemandirian pangan yang dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam
kualitas gizi yang memadai, serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk
tingkat rumah tangga. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, berbagai konsep,
kebijakan dan keputusan yang telah dihasilkan kepemimpinan nasional di daerah
selama ini ternyata belum dapat mendorong terciptanya ketahanan pangan dalam
rangka membentuk kemandirian bangsa.

         Sebagai contoh, saat ini berbagai daerah produsen pangan nusantara di luar
pulau Jawa menghadapi realitas bahwa daerahnya tidak memiliki daya dukung atau
daya tampung sarana dan prasarana yang memadai guna menjamin ketersediaan
dan keterjangkauan kebutuhan pangan secara lokal jika dibandingkan dengan
ketersediaan sarana dan prasarana di pulau Jawa. Kondisi ini perlu ditindaklanjuti
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD di masing-masing daerah, antara lain melalui
sinergitas dengan pemerintah pusat terkait berbagai kebijakan, regulasi dan
keputusan yang mendukung ketahanan pangan terutama di daerahnya.

         Berdasarkan uraian di atas, maka diperlukan pedoman-pedoman yang harus
diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama bagi Pemerintah Daerah dan
DPRD dalam memantapkan Kepemimpinan Nasional di daerah guna mendukung
ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa. Paradigma
Nasional yang dipakai sebagai landasan pemikiran dalam memantapkan
Kepemimpinan Nasional di daerah tersebut terdiri atas Pancasila sebagai landasan
idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara
sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional,
serta dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait, dan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12