Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaien/Kota dan/atau Pemerintah Desa
mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan
pangan; (3) Dalam mendorong keikutsertaan masyarakat dalam
penyelenggaraan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat dilakukan dengan : a. memberikan informasi dan pendidikan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan; b. membantu
kelancaran penyelenggaraan ketahanan pangan; c. meningkatkan motivasi
masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan; d. meningkatkan
kemandirian rumah tangga dalam mewujudkan ketahanan pangan.

i. Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan.

         Dalam pasal 10 diatur mengenai pembentukan Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh Bupati/Walikota guna
mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan di tingkat lokal sebagai
bagian ketahanan pangan nasional. Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota bertugas merumuskan kebijakan yang meliputi penyediaan
pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan,
pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.

j. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.

         Sebagaimana diketahui, dalam RPJMN 2010-2014, terciptanya
kemandirian dalam bidang pangan pada akhir tahun 2014 ditandai dengan
meningkatnya ketahanan pangan rakyat, berupa perbaikan status gizi ibu
dan anak pada golongan masyarakat yang rawan pangan, membaiknya
akses rumah tangga golongan miskin terhadap pangan, terpelihara dan terus
meningkatnya kemampuan swasembada beras dan komoditas pangan
utama lainnya, menjaga harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat
kelompok pendapatan menengah bawah, menjaga nilai tukar petani agar
dapat menikmati kemakmuran, dan meningkatkan daya tawar komoditas
Indonesia dan keunggulan komparatif (comparative advantage) dari sektor
pertanian Indonesia di kawasan regional Asia dan Global.
   1   2   3   4   5   6   7   8